Minggu, 09 Februari 2014

WAJIBKAH BAGI UMAT ISLAM MENGIKUTI SALAH SATU DARI EMPAT MADZHAB

SOAL : Wajibkah bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab ?

JAWAB     : Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab Yang tersohor dan aliran madzhabnya dikodifikasikan ( mudawwan ).
                    Empat madzhab itu ialah :

1. Madzhab Hanafi
Yaitu madzhab Imam Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit, ( lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan wafat pada tahun 150 H. )
2. Madzhab Maliki
Yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik, ( lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan wafat pada tahun 179 H. )
3. Madzhab Syafi’i
Yaitu madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, ( lahir di Ghozzah pada tahun 150 H. dan wafat pada tahun 204 H. )
4. Madzhab Hambali
Yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hambal, ( lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan wafat pada tahun 241 H. )

Keterangan, dari kitab al-Mizan al-Sya’roni Fatawi Kubro dan Nihayatu al-Suul :
كَانَ سَيِّدِيْ عَلِيٌّ الْخَوَّاصُ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا سَأَلَهُ إِنسَانٌ عَنِ الْتقَيُّدِ بمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ الآنَ ، هَلْ هُوَ وَاجبٌ      أَوْ لاَ ؟ ، يَقُوْلُ لَهُ يَجبُ عَلَيْكَ الْتقَيُّدُ بمَذْهَبٍ مَا دُمْتَ لَمْ تصِلْ إِلَى شُهُوْدِ عَيْنِ الْشَّرِيْعَةِ الأُوْلَى خَوْفًا مِنَ الْوُقُوْعِ فِيْ الْضَّلاَلِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ الْنَّاسِ الْيَوْمَ. ( الميزان الشعراني ).
Adalah tuanku yang mulia Ali al-Khowwash RA, ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu pada masa sekarang ini, wajib atau tidak ?, Beliau menjawab : “ Anda harus mengikuti suatu madzhab, selama Anda belum sampai tingkatan mampu mengetahui inti agama, karena dikhawatirkan jatuh pada kesesatan “. dan ia dan wajib bagi dia melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain saat ini.  
وَبأَنَّ الْتقْلِيْدَ مُتعَيَّنٌ لِلأَئِمَةِ الأَرْبَعَةِ، وَقَالَ لأَنَّ مَذَاهِبَهُمْ انتشَرَتْ حَتى ظَهَرَ تقْييْدُ مُطْلَقِهَا وَتخْصِيْصُ عَامِّهَا بخِلاَفِ غَيْرِهِمْ ( الفتاوي الكبرى في باب القضاء في الجزء الرابع )   
Seungguhnya bertaqlid ( mengikuti suatu madzhab ) itu tertentu kepada Imam yang empat (, Hanafi Maliki, Syafi’i dan Hambali ), karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar luas, sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlaq dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain.

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتبعُوْا " الْسَّوَادَ الأَعْظَمَ " وَلَمَا اندَرَسَتْ الْمَذَاهِبُ الْحَقَّةُ بانقِرَاضِ أَئِمَّتِهَا إِلاَّ الْمَذَاهِب الأَرْبَعَة الَّتِيْ انتشَرَتْ أَتبَاعُهَا كَانَ اتبَاعُهَا اتبَاعًا لِلْسَّوَادِ الأَعْظَمِ وَالْخُرُوْجُ عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ الْسَّوَادِ الأَعْظَمِ  ( سلم الأصول شرح نهاية السول، الجزء الرابع ) 

Nabi SAW bersabda : “ Ikutilah mayoritas ( umat Islam ) “. Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat madzhab yang pengikutinya tersebar luas, maka mengikuti madzhab empat tersebut berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar dari mayorita
Share this article

0 Tinggalkan jejak:

Posting Komentar

 
Copyright © 2017 RAUDLATUL ULUM KENCONG • All Rights Reserved.
back to top