بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
"Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya"
(Al-Baqarah
: 228).
MUKADIMAH
Al-Faqîr Syaykh Muhammad 'Umar an-Nawawi
berkata : "Segala puji bagi Allah, salawat serta salam semoga tercurahkan
kepada Nabi Muhammad Saw., keluarga dan para shahabat, Amma Ba'du.
Kitab ini merupakan penjelasan, yang pernah diminta oleh sebagian teman
(para pecinta ilmu), mengenai persoalan seputar pernikahan dan hubungan
keluarga yang pada awalnya telah disusun oleh sebagian ulama salaf. Kitab kecil
ini saya beri judul 'Uqûd al-Lujjayn fî Bayâni Huqûq az-Zawjayn. Kami
memohon kepada Allah pertolongan dan keikhlasan, semoga kitab ini dapat
diterima dan bermanfaat bagi kaum muslimin, semata karena kemuliaan Nabi
Muhammad Saw., isteri-isterinya, keturunan dan apara pengikutnya. Risalah ini
saya hadiahkan kepada kedua orang tua saya dengan harapan semoga Allah
mengampuni dosa mereka dan mengangkat derajat mereka. Sesungguhnya Allah sangat
luas pengampunan dan kasih sayang-Nya.
Bismillâhi ar-Rahmâni ar-Rahîm.
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ketahuilah bahwa basmalah memiliki banyak
keberkahan. Jika dibaca, apa yang kita harapkan akan terpenuhi. Diriwayatkan
bahwa kitab suci yang diturunkan dari langit ke bumi berjumlah seratus empat
buah; enam puluh shuhuf dimiliki Nabi Syîts, tiga puluh shuhuf
dimiliki Nabi Ibrâhim, sepuluh shuhuf dimiliki Nabi Mûsâ sebelum
diturunkannya Taurât, kemudian kitab Taurât, Injîl, Zabûr, dan al-Qur'ân.
Intisari surat
al-Fâtihah terhimpun dalam basmalah. Sedangkan intisari basmalah
terhimpun dalam huruf ba lafadz basmalah.
Ada suatu kisah bahwa
seorang ulama mengalami sakit yang cukup parah hingga dokter tidak mampu
menyembuhkannya. Suatu hari ia ingat fadhîlah (keistimewaan) basmalah
tersebut. Kemudian, ia mencoba membaca terus menerus tanpa terhitung jumlahnya.
Dengan izin Allah, berkat bacaan itu ia sembuh dari penyakitnya.
Diceritakan bahwa ada seorang wanita mempunyai
suami munafik. Wanita tersebut setiap kali mengucapkan atau mengerjakan sesuatu,
pasti diawali dengan bacaan basmalah. Suatu saat suaminya berkata :
"Sungguh aku akan mempermalukannya"
Kemudian dia memberikan dompet pada isterinya
seraya berkata: "Jaga baik-baik dompet ini".
Si isteri kemudian menyimpan dompet di tempat yang
tertutup rapi. Ketika si isteri lengah, sang suami mengambil dompet tersebut
dan melemparkannya ke dalam sumur. Kemudian dia meminta si isteri mengembalikan
dompet itu. Si isteri lalu pergi mengambil dompet tersebut sambil mengucapkan Bismillâhi
ar-Rahmâni ar-Rahîm. Dengan kasih-Nya, Allah memerintahkan
Jibril untuk turun mengambil dompet itu dan meletakkan ke tempat semula. Ketika
wanita itu mengambilnya, dompet itu tetap berada di tempatnya, lalu ia
memberikan dompet itu kepada suaminya. Sang suami sangat heran atas apa yang
dilihatnya. Akhirnya, ia pun bertaubat kepada Allah dari kemunafikan yang
dilakukannya.
Alhamdulillâh, segala puji bagi Allah
semoga kami dibukakan pintu kebaikan dan pertolongan untuk memperoleh
keutamaan-keutamaan dan anugerah dari Allah SWT. Salawat serta salam tetap
tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad Saw., keluarga,
para shahabat, dan para imam yang menjadi panutan agama dan dapat dipercaya.
Arti shalawat adalah rahmat Allah yang disertai dengan penghormatan kepada para
nabi. Jika diucapkan seorang hamba, shalawat juga dapat berarti mendoakan
kebaikan untuk hamba Allah. Sementara salam berarti penghormatan Allah untuk
para nabi seperti halnya penghormatan seorang terhadap tamunya.
Amma ba'du. Ini adalah risâlah (kitab kecil) yang cukup
penting. Saya menyusunnya menjadi empat bab ditambah penutup.
Bab
I : Kewajiban Suami Terhadap Isteri
Bab ini membahas kewajiban suami terhadap isteri
yang terdiri: pergaulan yang baik, nafkah, maskawin, penggiliran (bagi yang
berpoligami), pengajaran kepada isteri tentang ibadah-ibadah yang wajib dan
sunnat, termasuk sunnat ghayru mu'akkadah, pengajaran hal-hal yang
berhubungan dengan hukum haid dan kewajiban mentaati suami pada hal-hal yang
tidak berbau maksiat.
Bab
II : Kewajiban Isteri Terhadap Suami
Bab ini membahas kewajiban isteri terhadap suami
yang terdiri dari: patuh terhadap suami pada hal-hal yang tidak berbau maksiat,
pergaulan yang baik, menyerahkan diri seutuhnya kepada suami, selalu berada di
rumah, menjaga diri untuk tidak berselingkuh dengan orang lain, menutup tubuh
dari pandangan laki-laki lain, termasuk wajah dan kedua telapak tangannya,
karena memandang bagian tubuh-tubuh itu adalah haram walaupun tanpa syahwat dan
tidak menimbulkan fitnah, tidak menuntut hal-hal yang tidak perlu dari suami
walau ia tahu bahwa suami mampu, menghindari harta haram suaminya dan tidak
berbohong dalam hal haid.
Bab
III : Keutamaan Shalat Di Rumah Bagi Wanita
Bab ini membahas keutamaan wanita shalat di rumah
daripada shalat bersama Nabi Saw. Beliau pernah bersabda :
أقرب ما تكون المرأة من وجه ربه إذا كانت في قعر بيتها وأن صلاتها في
صحن جارها أفضل من صلاتها في المسجد وصلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في صحن جارها
وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها
"Seorang wanita akan lebih
dekat dengan Tuhannya jika ia shalat di bagian dalam rumahnya. Shalat wanita di
teras rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Shalat wanita di dalam
rumah lebih utama daripada di teras rumahnya. Shalat wanita di dalam kamar
lebih utama daripada di dalam rumahnya".
Bab IV : Larangan Bagi Laki-laki
Memandang Wanita Lain (Bukan Mahram) Dan Sebaliknya.
Bab ini membahas
larangan bagi laki-laki memandang wanita lain pada hal-hal yang haram untuk
dipandang, dan sebaliknya. Termasuk kategori laki-laki di sini adalah anak
laki-laki yang beranjak dewasa (remaja) dan termasuk kategori wanita adalah
anak laki-laki yang tampan wajahnya (lihat kitab Syarh an-Nihâyah karya
Syaykh Muhammâd al-Mishr). Larangan tersebut berdasarkan al-Qur'ân dan
al-Hadits.
Seorang laki-laki
diharamkan memandang wanita lain yang disukainya, termasuk wajah dan telapak
tangannya (atas bawah) walaupun laki-laki tersebut kemaluannya terpotong,
impoten, banci, sudah tua renta. Inilah hukum yang difatwakan. Akan tetapi
menurut mayoritas ulama, memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita adalah
halal. Laki-laki diperbolehkan memandang isteri dan budak wanitanya di kala
keduanya masih hidup, sekalipun ada halangan singkat (qarîb az-zawâl)
seperti haid atau budak wanita itu sedang digadaikan. Namun laki-laki
dimakruhkan untuk melihat kemaluan mereka berdua dan bahkan kemaluannya sendiri
tanpa keperluan. Berbeda halnya jika halangan yang ada relatif lama seperti
masa 'iddah bagi isteri karena terjadinya hubungan intim dengan pasangan
yang ternyata salah (wath'i asy-syubhah), maka laki-laki dilarang
memandang bagian tubuh wanita antara pusar dan lutut. Hukum yang sama berlaku
juga pada mahram dan budak wanita yang telah dinikahi orang lain selain
tuannya.
Seorang laki-laki
diperbolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan wanita merdeka yang akan
dinikahinya.
Ia juga diperbolehkan
memandang seluruh anggota badan budak wanita, kecuali antara pusar dan lutut.
Seorang laki-laki hanya
diperbolehkan memandang wajah seorang wanita dalam persaksian dan transaksi. Ia
diperbolehkan melihat seluruh anggota badan budak wanita selain aurat antara
pusar dan lutut ketika hendak membelinya. Laki-laki juga diperbolehkan
memandang dan menyentuh wanita lain karena sedang melakukan pengobatan pada
tempat-tempat yang perlu diobati, sekalipun kemaluannya, dengan syarat ada
mahram atau orang lain untuk menghindari khalwat dengan syarat tidak ada
wanita lain yang dapat mengobatinya.
Memandang wanita juga
diperbolehkan untuk tujuan pengajaran hal-hal yang wajib diketahui oleh wanita,
sebagaimana dikatakan oleh as-Subki dan ulama lain. Hal ini diperbolehkan jika
tidak ada mahram atau wanita lain yang mengajarinya, seperti dalam hal
pengobatan, dan kesulitan memberikan pengajaran di balik hijâb.
Laki-laki diharamkan
memandang wanita ketika mengajari perkara sunnah. Sedangkan untuk mengajari
seorang pria tampan (amrad), laki-laki diperbolehkan memandangnya.
Demikianlah penjelasan kitab Syarh an-Nihâyah karya
Syaikh Muhammad Al-Mishri dari al-Ghâyah, karya Abî Syujâ'.
Catatan
Kecil :
v
Nama lengkap Syaykh Muhammad al-Mishri
adalah Muhammad bin Qâsim bin Muhammad al-Ghazâli al-Qâhiri
Al-Mishri. Lihat biografinya dalam kitab Mu'jam al-Muallifîn (juz. XI h.
148) dan kitab Hidâyah al-'Arifîn (juz. II h. 300).
v
Nama lengkap as-Subki adalah Tâj ad-Dîn Abî
an-Nashr 'Abd al-Wahhâb Ibn Taqy ad-Dîn as-Subki (w. 771) pengarang kitab Thabaqât
as-Syâfi'iyyah al-Kubrâ. Lihat biografinya dalam kitab Mu'jam
al-Muallifîn (juz. VI h. 225).
v
Yang dimaksud dengan kitab Syarh
an-Nihâyah adalah kitab Ghâyah al-Ikhtishâr, populer dengan sebutan Matan
Abî Syuja'. Kitab ini memiliki beberapa kitab syarh di antaranya al-Iqnâ'
dan Kifâyah al-Akhyâr.
v
Nama lengkap Abû Syujâ' adalah Syihâb ad-Dîn Ahmad
bin Husayn bin Ahmad al-Ashfahâni (w. 480 H). Lihat biografinya
dalam kitab Thabaqât as-Syâfi'iyyah al-Kubrâ (juz. IV h. 38) dan Mu'jam
al-Muallifîn.
0 Tinggalkan jejak:
Posting Komentar