Minggu, 17 November 2013

PERKEMBANGAN ILMU FIQIH SEJAK ZAMAN RASUL SAMPAI MASA PARA MUJTAHID


Disususn oleh Ustadz Ahmad Khoiruddin (HERMAN)


BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar belakang masalah
Pembahasan Ilmu fiqih dewasa ini mengalami perkembangan yang sangat  pesat hal ini terjadi karna memang pembahasan ilmu fiqh selalu berkaitan dengan perkembangan zaman
dan akan selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman.karna memang masalah yang dihadapi manusia begitu peliknya sehingga butuh pemahaman yang lebih untuk memecahkan masalah tersebut khususnya mengenai masalah fiqh.Maka dari itu pembahasan mengenai ilmu fiqh adalah sesuatu yang sangat urgen karna pembahasan ilmu fiqh adalah berkaitan dengan ibadah.

Untuk mengenal Ilmu Fiqh secara umum ada beberapa hal yang penulis rasa penting diketahui dari sekedar defenisi, diantaranya kaitan Syari’ah dan Fiqh, pembahasan (maudhu’) Ilmu Fiqh, tujuan dan fungsi, peletak Ilmu Fiqh, posisinya terhadap ilmu-ilmu lain, hukum mempelajarinya dan ciri khas Ilmu Fiqh.
Materi-materi tersebut perlu diketahui untuk memberikan gambaran global tentang Fiqh, hal ini juga telah dilakukan para ulama-lama dari zaman dahulu sebelum mereka masuk ke dalam pembahas Fiqh, dan mereka merangkumkannya dalam sebuah istilah mabadi’ ‘asyrah Fiqh (sepuluh dasar Ilmu Fiqh yang mesti diketahui). Dan seiring perkembangan zaman ulama-ulama kontemporer juga melakukan hal yang sama namun dengan sistematika yang lebih jelas dan menambahkan beberapa pembahasannya.
Pembahasan mengenai ilmu fiqh mengalami perkembangan yang berangsur-angsur mulai zaman Rosullah sampai pada ulama'mujtahidin,karna itulah maka pada pembahan makalah ini akan membahas tentang perkembangan ilmu fiqh dari masa Rosul sampai masa mujtahidin.
 B.Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Jelaskan pengertian Syariah dan Fiqh?
2.      Bagaimanakah Perkembangan ilmu fiqh dari zaman Rosul sampai mujtahid?
C. Tujuan Pembahasan
Dari rumusan masalah diatas tujuan yang ingin di bahas dalam makalah ini adalah:
1.       Untuk mengetahui pengertian syariah dan Fiqh
2.       Untuk mengetahui perkembangan ilmu fiqh dari zaman Rosul sampai zaman mujtahid
Syari’at Di Masa Rasululah SAW
Masa Rasul SAW adalah masa terbaik, sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam hadis: “Sebaik-baik masa adalah masaku…”. Dengan tuntunan Allah SWT, Rasul SAW berhasil membangun pondasi Syari’at dan menyempurnakannya, dan memang itulah fungsi beliau sebagai utusan Tuhan Yang Maha Tinngi, Allah Ta’ala. Pondasi Syari’at dibangun pada awal masa kerasulan, yaitu di kota Mekah, sehingga fase ini dikenal juga dengan Periode Makkiyah. Sedangkan penyempurnaannya terjadi terjadi pasca peristiwa hijarah ke Madinah, sehingga fase ini dikenal juga dengan Periode Madaniyah.
Sebagai fase pembinaan pondasi, Periode Makkiyah lebih fokus kepada problematika akidah, akhlak, serta beberapa ibadah pokok sebagai bentuk simbol kongkrit aktualisasi akidah. Dalam bidang Akidah dan keimanan, Rasul SAW fokus kepada pemberantasan kemusyrikan dan kebenaran datangnya hari pembalasan. Dalam bidang akhlak, Rasul SAW menghapus semua perilaku, adat dan kebiasaan jahiliyah yang bertentangan dengan fitrah manusia, mesekaligus memberikan contoh kongkrit akhlak yang mulia dalam keseharian beliau. Sedangkan ibadah yang dikenal ketika itu baru berupa ibadah pokok, seperti shalat. Dengan konsentrasi pada hal-hal tersebut, Rasulullah SAW telah berhasil membuat pondasi Islam yang kuat, yang tercermin pada kepribadian para Sahabat-Sahabat beliau.
Berpindah ke Madinah merupakan tahap penyempurnaan dan pembangunan secara utuh. Hal itu disebabkan karena kondisi sosial masyarakat Madinah yang lebih terbuka terhadap ajaran Islam. Pada fase inilah disempurnakan aturan praktis Syari’at Islam, baik dalam hal ibadah maupun mu’amalah.
Di kedua periode di tersebut, Rasulullah saw adalah satu-satunya sumber hukum dan syari’at (dalam artian referensi) bagi umat yang ketika itu masih belum terlalu banyak. Dalam mengembangankan risalah Islam dan menjawab pertanyaan-pertanyaan di waktu itu, Rasulullah saw selalu dituntun Allah dengan wahyu-Nya, sehingga tidak ada pertikaian dan perbedaan diantara Sahabat yang sangat krusial. Dalam masalah asasi di dalam agama, para sahabat tidak menuntut terlalu banyak dari Rasul dan mereka cukup puas dengan wahyu yang diturunkan Allah dan beberapa ijtihad yang kemudian diakui oleh wahyu, sedangkan dalam masalah-masalah furu’ (masalah cabang/bukan asasi), para sahabat mengembalikannya kepada Rasulullah saw, dan kemudian Rasul saw akan berijtihad dengan pengarahan wahyu Allah swt, sehingga potensi perbedaan pendapat bisa dikatakan tidak ada, dalam beberapa kesempatan Rasulullah saw mengizinkan beberapa orang sahabatnya berijtihad dan berfatwa, dan Rasul saw tidak pernah salah dalam hal-hal asasi karena Rasul terjaga dari hal seperti itu, sehingga sahabat yang mendapat izin dari Rasul untuk berfatwa tidak ditemukan kejanggalan dan keanehan dari fatwanya, bahkan dalam prakteknya jika mereka ragu dalam berfatwa tetap saja mereka kembali kepada Rasul saw.
Bisa dikatakan bahwa tidak ada masalah yang tidak selesai hingga akhir hayat Rasulullah saw, karena Rasulullah saw tidak akan meninggal hingga semua masalah tuntas, dan itulah tugas beliau selaku rasul terakhir, menyempurnakan urusan duniawi dan ukhrawi manusia, sebagaimana yang diungkapkan Allah dalam al-Qur’an,
“…pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah: 3)
Memperhatikan perkembangan Syari’ah di masa Rasul SAW, dapat dikatakan bahwa Fiqh sebagai sebuah ilmu belum ada, dan bahkan makna fiqh yang berkembang ketika itu adalah makna bahasa (etimologi), yaitu pemahaman. Maka siapapun yang memahami agama secara utuh disebut Faqih (ahli fiqh/orang yang paham). Namunpun demikian, esensi Fiqh jelas sudah ada di masa Rasul, karena kedua sumber utama Fiqh sudah muncul, bahkan jika memperhatikan metode Rasul dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan, maka bisa dikatakan Rasul telah mempraktekkan beragam metode ijtihad yang dikenal belakangan, seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Saddu al-Dzari’ah, memperhatikan Mashlahah dan sebagainya. Dan kemudian semua hasil ijtihadnya itu masuk dalam kategori Sunnah.
Munculnya Dua Aliran Besar Dalam Fiqh Islami
Pasca wafatnya Rasulullah saw, para sahabat dihadapkan langsung dengan perbedaan dan perpecahan umat, perbedaan pertama yang terjadi adalah yang berhubungan dengan masalah akidah, yaitu tentang wafatnya Rasulullah saw, ada sebagian kalangan sahabat yang tidak mengakui wafatnya Rasul saw, namun perpecahan ini segera diselesaikan oleh Abu Bakar r.a dengan membacakan firman Allah, surat az-Zumar ayat 30,
“Sesungguhnya kamu akan mati dan Sesungguhnya mereka akan mati (pula)”.
Kemudian mengucapkan sepotong perkataan yang begitu masyhur: “Siapa yang menyembah Muhammad maka sesungguhnya Muhammad telah mati, dan siapa yang menyembah Allah maka Allah itu hidup dan tidak akan pernah mati”. Perkataan Abu Bakar r.a ini mampu meredam perpecaan yang terjadi saat itu.
Perpecahan umat tidak berhenti sampai di situ, dalam sisi hukum juga terjadi perbedaan yang sangat kuat di kalangan sahabat, yaitu dengan munculnya perbedaan sahabat dalam menyikapi masalah siapa yang berhak menggantikan Rasul saw sebagai khalifah dan mereka juga bersilang pendapat dalam menyikapi timbulnya golongan orang-orang yang enggan membayar zakat dan golongan orang-orang yang murtad.
Perbedaan-perbedaan ini terus terjadi dikalangan sahabat meski dalam skala yang masih kecil. Sebenarnya perbedaan diantara sahabat sudah mulai ada sejak masa Rasul saw hidup, akan tetapi keberadaan Rasul saw bisa menjadikan perbedaan diantara para sahabat tidak begitu terasa. Di zaman Rasulullah saw telah dikenal juga bahwa Umar bin Khattab r.a, Abdullah bin Abbas r.a dan Mu’az bin Jabal r.a merupakan tipikal orang-orang yang cenderung logis, sementara Abdullah bin Umar r.a dan Zaid bin Tsabit r.a adalah orang yang cenderung kuat berpegang dengan teks, atau Abu Hurairah r.a yang lebih cenderung sufistik. Dan ketika Rasulullah saw wafat sementara para sahabat dihadapkan kepada beberapa permasalahan-permasalahan baru yang butuh solusi cepat, maka ketika itu embrio-embrio kecenderungan masing-masing sahabat itu terpancing keluar dengan sendirinya dalam kadar yang lebih besar dari yang sebelumnya.
Selanjutnya perluasan (futuhat) Islam terjadi besar-besaran terutama di masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Perluasan ini menuntut penyebaran sahabat kebeberapa daerah baru untuk memberikan fatwa dan pengajaran tentang Islam yang benar dan sekaligus menjadi qadhi/hakim yang memutuskan perkara-perkara yang terjadi di daerah-daerah baru tersebut.
Perbedaan kondisi tiap daerah menyebabkan lahirnya perbedaan masalah yang timbul, kemudian perbedaan masalah ini yang dicoba diantisipasi oleh setiap sahabat di daerah mereka masing-masing. Dengan bekal ilmu yang ditinggalkan Rasul saw ditambah keragaman kecenderungan di atas, melahirkan perbedaan sikap diantara para sahabat tersebut. Namun masih untung di waktu itu perbedaan terjadi antar individu tanpa adanya sikap fatik terhadap satu orang sahabat dan baru terjadi di dalam lingkup yang belum terlalu luas apalagi mereka semua masih orang Arab tulen.
Dalam koridor cara berfatwa, para sahabat tersebut mengerucut menjadi dua golongan, satu golongan yang cenderung menggunakan logika dalam mengolah sumber asli, al-Qura’an dan Sunnah, sehingga mereka banyak mengeluarkan fatwa, dan satu golongan lagi cenderung berhati-hati sekali dalam membaca teks yang ada dan sangat memegang teguh teks-teks tersebut, bahkan ada yang mencela penggunaan logika dalam berfatwa, kondisi ini menyebabkan mereka tidak terlalu suka mengeluarkan fatwa-fatwa. Inilah embrio munculnya dua aliran besar dalam perkembangan Fiqh dan Ijtihad di beberapa dekade berikutnya.
Secara eksplisit Dr. Sya’ban Muhammad Ismail mengutarakan dua faktor penting pembentuk dua aliran besar fiqh tersebut:
1.      Kondisi dan lingkungan daerah
2.      Metodologi Faqih (ahli fiqh) itu sendiri dalam membahas dan menetapkankan hukum.
Dua faktor inilah yang memberikan warna khusus bagi hukum-hukum dan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh masing-masing sahabat, yang klimaksnya membentuk watak daerah tempat fatwa tersebut lahir. Namun semua watak dan warna itu mengerucut kepada dua aliran besar, Madrasah al-Hadits (aliran tekstual) dan Madrasah ar-Ra’yi (aliran kontekstuan/logika).
Madrasah al-Hadits berkembang dan berpusat di daerah Hijaz, khususnya Madinah dan menjadikan para sahabat di Madinah sebagai rujukan, sementara Madrasah ar-Ra’yi berpusat di Iraq, khususnya Kufah, dan menjadikan para sahabat di Iraq sebagai rujukan mereka, terutama Abdullah ibnu Mas’ud r.a.
Meskipun demikian sebenarnya ada beberapa orang dari daerah-daerah tersebut yang tidak sepakat dengan corak yang ada di daerah mereka, seperti Rabiah ar-Ra’yi di Madinah yang cenderung kepada aliran Ra’yi, dan Imam Ibnu Sirin dan ats-Tsauri di Kufah yang menentang Madrasah ar-Ra’yi.
Untuk lebih jelasnya tentang dua aliran besar tersebut, penulis coba tampilkan sedikit profil keduanya, sehingga kita betul-betul paham apa yang dibentuk oleh kedua aliran tersebut.
Madrasah al-Hadits (Aliran Ahli Hadits – Tekstual)
Sebagaimana terdahulu bahwa aliran ini terkosentrasi di Madinah yang merupakan tempat asal Sunnah dan tempat berkumpulnya para ulama, karena merekalah orang-orang yang paling dekat dan paling mengenal Hadits Rasul saw waktu itu. Diantara pembesar golongan ini dari kalangan sahabat adalah Zaid bin Tsabit r.a, Abdullah bin Umar r.a dan ‘Aisyah r.a.
Aliran ini tidak hanya berkembang di Hijaz, tapi juga meluas ke daerah-daerah Syam, Mesir bahkan Iraq sendiri. Diantara ulama-ulama terkenal yang tergolong terlahir dari aliran ini adalah Amir asy-Sya’bi r.a (tabi’in Kufah), Imam Sufyan ats-Tsauri r.a (tabi’ tabi’in dan ulama Kufah), Imam al-Auza’i r.a (ulama Syam), Yazid bin Habib r.a (ulama Mesir pertama yang mengajak masyarakat Mesir untuk mencurahkan perhatian kepada Hadits), Imam Sa’id ibnu al-Musayyib r.a, Imam Malik r.a, Imam Syafi’i r.a, Imam Ahmad bin Hanbal r.a dan Imam Dawud azh-Zhahiri r.a.
Metodologi Penetapan Hukum Madrasah al-Hadits
Secara umum Fuqaha’ aliran ini yang berdiam di Hujaz berpatokan dan berpegang kuat terhadap teks-teks yang ada, karena mereka memang memiliki teks-teks Hadits yang banyak. Dan mereka sangat enggan memakai logika, karena sedikit sekali permasalahan-permasalahan baru yang timbul di kalangan mereka, hal ini disebabkan juga oleh kesamaan kondisi dan lingkungan yang mereka hadapi dengan kondisi masa Rasul saw. Sedangkan Fuqaha’ mereka yang berada diluar Hijaz lebih ketat lagi dan bahkan menganggap memakai logika sama artinya menggunakan hawa nafsu dalam menetapkan hukum dan mereka menganggap hal tersebut memasukkan sesuatu yang tidak pantas ke dalam agama Allah ini.
Secara terperincinya, jika mereka dihadapkan kepada suatu masalah, langkah pertama yang mereka ambil adalah mencari solusinya di al-Qur’an dan Sunnah, jika mereka mendapatkan pertentangan diantara beberapa hadits mereka mengadakan kualifikasi dan penilaian terhadap perawi hadits. Jika tidak ditemukan di dalam Sunnah maka mereka beralih ke Atsar para sahabat. Jika tidak juga ada jawaban baru mereka menggunakan logika atau berhenti dahulu sampai mendapatkan jawaban (tawaqquf). Oleh karena itu ulama-lama kalangan ini tidak suka mempertanyakan sesuatu yang belum terjadi (iftiradh).
Madrasah ar-Ra’yi (Aliran Ahli Logika – Kontekstual)
Berpusat di Kufah (Iraq) yang juga banyak melahirkan ulama-ulama umat Islam, sehingga bisa disejajarkan dengan Madinah, hanya saja Madinah lebih duluan dikenal sebagai pusat keilmuan.
Ada beberapa faktor yang menjadikan Iraq, Kufah khususnya, sebagai icon penting aliran ini:
1. Kondisi geografis Iraq yang jauh dari pusat Hadits, sehingga mereka hanya menerima sedikit hadits karena jumlah sahabat yang pernah datang ke daerah mereka juga tidak banyak, seperti Abdullah ibnu Mas’ud r.a, Ali bin Abi Thalib r.a, Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, Abu Musa al-Asy’ari r.a, al-Mughirah bin Syu’bah r.a dan Anas bin Malik r.a.
2. Iraq merupakan daerah utama perpecahan umat Islam di waktu itu, karena di sanalah lahir dan berkembangnya aliran Syi’ah dan Khawarij. Banyaknya perbedaan inilah kiranya yang menjadikan watak orang Iraq suka berlogika.
3. Di Iraq juga terjadi kasus-kasus hadits palsu yang disebarkan oleh orang-orang yang imannya belum mengakar kuat.
4. Kondisi lingkungan dan pola hidup serta kebiasaan masyarakat Iraq sendiri yang menimbulkan banyaknya permasalahan-permasalahan baru yang tidak ditemukan sebelumnya di masa Rasul saw di Madinah.
5. Ulama besar dikalangan sahabat yang menjadi panutan mereka adalah Abdullah ibnu Mas’ud r.a yang sangat kagum dan banyak belajar dari cara berfikir Umar bin Khattab r.a dalam menggunakan logika dan mencari ‘ilah (sebab) hukum ketika tidak ditemukan nash (teks).
Diantara ulama-lama besar yang dikategorikan ke daslam aliran ini adalah Alqamah bin Qais an-Nakh’i r.a, al-Aswad bin Zaid an-Nakh’i r.a, Masruq bin al-Ajda’ al-Hamdani r.a, Ubaidah bin Amru as-Salmani r.a, Syuraih bin al-Harits al-Qadhi r.a, al-Harits al-A’war r.a, Ibrahim an-Nakh’i r.a, Imam Abu Hanifah an-Nu’man r.a.
Metodologi Penetapan Hukum Dan Karakter Madrasah ar-Ra’yi
Secara umum aliran ini memiliki mainstream bahwa hukum syari’at telah sempurna sebelum wafatnya Rasul saw, syari’at itu bisa diterima akal logika dan syari’at itu terangkum kedalam beberapa kaedah/standar dan memiliki ‘ilat (sebab/alasan) hukum yang baku. Dengan demikian para Fuqaha’ aliran ini berusaha mencari ‘ilat hukum-hukum yang sudah ada itu dan kemudian menjadikannya patokan dalam menetapkan hukum dalam masalah baru sesuai dengan ada atau tidaknya ‘ílat tadi ditemukan di masalah baru tersebut, inilah yang kemudian dikenal dalam sebuah kaidah hukum Islam “al-hukmu yaduru ma’a al-illah wujudan wa ‘adaman”.
Ciri khusus lain aliran ini adalah para Fuqaha’-nya tidak takut dalam berfatwa bahkan dalam memperkirakan hal-hal yang belum terjadi (iftiradh), namun meskipun demikian mereka sangat ketat dalam menerima hadits, karena takut terhadap masuknya hadits palsu yang banyak beredar di sana.
Dari penjelasan di atas jelaslah bagi kita bagaimana proses awal pembentukan mazhab fiqh itu dimulai dari dua aliran besar yang berakar dari para sahabat Rasulullah saw.
Pembukuan Ilmu Fiqh
Mazhab sahabat digolongkan mazhab fardi, yaitu yang berdiri dengan mengusung pemikiran satu orang saja, tidak melibatkan orang lain. Sedangkan mazhab-mazhab fiqh yang lahir kemudian hari digolongkan mazhab jama’i, karena mazhab ini merupakan hasil kolaborasi beberapa orang yang berpengaruh dalam perjalanan mazhab tersebut.
Dikalangan mazhab fardi tidak dikenal istilah pembukuan fiqh, sebab para sahabat khususnya takut akan terjadi fanatisme dan pengkultusan individu, sehingga dalam pengajarannya melakukan sistem ceramah dan hafalan saja. Di lain pihak, kalangan mazhab jama’i melakukan pembukuan ilmu fiqh berdasarkan mazhab masing-masing. Maka dapat disimpulkan bahwa pembukuan ilmu Fiqh baru terjadi seiring tumbuh dan berkembangnya mazhab-mazhab fiqh besar pasca masa Sahabat. Dan perlu dicatat bahwa pembukuan Ilmu Fiqh terjadi setelah terjadinya pembukuan Sunnah.
Pada awalnya Fiqh diajarkan melalui sistem halaqah-halaqah di masjid-masjid tanpa menggunakan buku khusus, dengan perjalanan waktu dan kebutuhan terhadap ilmu Fiqh semakin meluas sebagian praktisi halaqah tersebut mulai membukukan sebagian hukum untuk membatu proses transfer ilmu mereka, inilah cikal bakal pembukuan dalam ilmu Fiqh nantinya.
Di sisi lain, pada masa Bani Umayyah timbul perhatian sebagian Qadhi (hakim) beberapa daerah untuk membukukan hukum-hukum mereka, pembukuan hukum ini pertama kali dilakukan oleh seorang Qadhi Bani Umayyah di Mesir, yang membukukan hukum waris.
Ide pembukuan Fiqh ini semakin kuat, kemudian para Fuqaha’ Madinah mulai mengumpulkan ddan membukukan fatwa-fatwa para sahabat seperti Abdullah ibnu Umar r.a, Aisyah r.a, Abdullah bin Abbas r.a dsan beberapa ulama-lama besar di kalangan Tabi’in Madinah, diantara bukti kongkritnya adalah pembukuan Muwaththa’ Imam Malik r.a. Sementara di Iraq juga terjadi hal yang sama, diantaranya Ibrahim an-Nakh’i r.a yang mengumpulkan fatwa-fatwa ulama mereka.
Demikianlah awalnya yang terjadi adalah pembukuan fatwa-fatwa ulama yang sudah ada, dan selanjutnya keadaan terus berkembang dan mulailah guru-guru yang mengajarkan Fiqh menulis dan membukukan Fiqh mereka, biasanya mereka menyuruh salah seorang murid mereka untuk menuliskan apa yang mereka ajarkan.
Perkembangan selanjutnya, para murid yang menulis pelajaran guru-gurunya itu di beberapa kesempatan menambahkan penjelasan di dalam tulisan-tulisan tersebut, atau bahkan kadang juga terjadi perubahan-perubahan fatwa langsung dari sang guru.
Budaya pembukuan ini tidak menghilangkan kebiasaan mereka dalam sistem hafalan dan riwayat, mereka menggabungkan keduanya dengan menyebutkan atau meriwayatkan pendapat-pendapat beberapa orang Imam dalam buku-buku yang mereka tulis, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Hasan al-Hanafi. Namun lama-kelamaan budaya riwayah dikalangan ulama melemah sehingga mereka akhirnya bertumpu pada buku, mulai dari sinilah terjadi budaya pembukuan secara besar-besaran. Kondisi ini tidak sepenuhnya membawa nilai-nilai positif, negatifnya Fiqh menjadi rusak sehingga sebagian ulama menganggap perlunya mengoreksi kembali buku-buku yang ada dan kemudian mengadakan penjaringan terhadap buku-buku yang ada sehingga timbullah istilah kutub/muallafat mu’tabarah (buku-buku pokok).
Dari segi lain, perkembangan ilmu Fiqh di masa Umayyah sesungguhnya bercampur-baur dengan Hadits, Muwaththa’ Imam Malik r.a adalah bukti yang sangat kongkrit dalam menggambarkan kondisi ini, kebanyakan hal ini terjadi di Madinah, sementara di Iraq sudah ada buku-buku yang memisahkan Fiqh dari Hadits, salah satu bukti kongkritnya adalah buku al-Kharraj karangan Imam Abu Yusuf r.a.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya baru muncul banyak buku-buku Fiqh yang tidak lagi bercampur dengan Hadits, apalagi setelah berdirinya mazhab-mazhab fiqh.
Dalam fase berikutnya, materi-materi fiqh menjadi melauas sehinga buku-buku juga menjadi banyak dan besar, kondisi ini pada akhirnya menimbulkan ide baru dalam penulisan buku yaitu ide meringkaskan dan menyederhanakan masalah Fiqh yang sudah meluas itu, jenis buku itu disebut Mukhtasarat.
Percampuran antara arab dan non-arab menyebabkan kemunduran dalam bahasa Arab dan menyebabkan pemahaman terhadap teks-teks semakin melemah, sehingga menimbulkan metode baru dalam budaya pembukuan Fiqh yatu budaya men-syarah (menjelaskan teks) teks ilmu yang ada, sehingga jenis buku itu disebut syuruh/syarh. Metode syarh ini terus berkembang dan melahirkan budaya baru yang dikenal hawamisy, yaitu menambahkan catatan-catatan pinggir pada teks dan syarh sebuah buku. Perjalanan zaman terus memaksa mundurnya pemahaman orang terhadap bahasa Arab sehingga buku-buku jenis syarh dan hamisy tidak cukup untuk memahami ilmu Fiqh sehingga muncul budaya atau metode baru, yaitu metode hasyiyah, metode menjelaskan kembali apa yang ada di buku-buku syarh.
Pada saat inilah fase jumud (statis) dalam Fiqh Islami karena para ulama sedikit bahkan bisa dikatakan tidak berani lagi berijtihad dan hanya mencukupkan apa yang telah diwariskan oleh orang-orang sebelum merek, sehingga muncullah isu pintu ijtihad tertutup. Namun demikian, jika kita lihat dari sudut lain, sisi statis fiqh Islam sebenarnya tidaklah berarti fiqh itu mati 100%, buktinya hasil karangan-karangan yang muncul pada zaman tersebut tetap saja memiliki faedah besar bagi zaman sesusdahnya. Hanya saja ke-jumud-an itu dilihat dari keterpakuan ulama masa itu pada fiqh mazhab-mazhab yang ada, sehingga menimbulkan efek taklid yang luar biasa di kalangan masyarakat Islam kala itu.
Sampai datangnya zaman kontemporer sekitar satu dekade belakangan, khususnya abad 20, muncul metode baru dalam penulisan buku Fiqh, yaitu metode penulisan tematik sesuai kebutuhan masyarakat, artinya materi-materi Fiqh yang banyak dan selama ini dikumpulkan dalam satu buku yang sangat besar, mulai dipecah dan dibukukan menjadi beberapa buku, dengan tujuan untuk memudahkan dalam menyerap ilmunya.
Abad 20 (mungkin juga abad 19) bisa dianggap masa kebangkitan (nahdhah) Ilmu Fiqh, dengan pembaruan-pembaruan dalam bidang ini, ditambah dengan banyaknya timbul hal-hal baru dalam kehidupan yang menuntut adanya solusi hukum, sehingga isu tertutupnya pintu ijtihad pada abad ini mulai bisa dibantah secara besar-besaran, meskipun sebenarnya isu tersebut telah banyak dibantah ulama sejak munculnya.
Kebangkitan Fiqh juga ditandai dengan munculnya usaha-usaha pendekatan antar mazhab dan mulai adanya ide-ide baru dalam hukum Islam seperti ide ijtihad kolektif sebagai solusi dari ketatnya syarat ijtihad yang ada, ide ini tidak menghapuskan syarat ijtihad yang ada melainkan mencarikan solusi agar syarat ijtihad itu bisa relefan pada zaman ini.
Sebelum mengakhiri bab ini dan berpindah ke pembahasan mazhab fiqh, penulis ingin menyebutkan di sini beberapa penyebab penting terjadinya perbedaan di kalangan ulama:
1. Kebanyakan hukum-hukum yang terdapat di dalam sumber asli syari’at, al-Qur’an dan Sunnah, bersifat umum, sehingga membutuhkan kemampuan akal yang lebih dalam memahami, mengolah dan menetapkan hukum darinya.
2. Terdapat kata-kata yang memiliki banyak makna (musytarak) di dalam nash-nash yang ada.
3. Terdapat di dalam nash-nash tersebut kata-kata yang memiliki makna haqiqah (makna primer) dan makna majaz (makna sekunder), daslam masalah ini ulama berbeda dalam menentukan apakah makna haqiqah bisa dipakai atau tidak?.
4. Adanya pertentangan dan tarjih (pemilihan) antara nash, padahal seharusnya hukum-hukum syari’at itu tidak ada yang saling bertentangan.
5. Perbedaan mereka dalam memahami lafaz perintah dalam nash yang belum didahului larangan.
6. Adanya nash yang bersufat muthlaq dan muqayyad
7. Sunnah hingga waktu itu belum dibukukan, sehingga setiap ulama dalam menetapkan hukum sangat tergantung kepada ilmu dan hafalannya masing-masing.
8. Perbedaan dalam memahami lafaz hadits
9. Perbedaan kondisi lingkungan dan kebiasaan setempat
10. Perbedaan dalam bidang politik yang membawa kepada timbulnya Syi’ah, Khawarij dan Murji’ah.
11. Perbedaan ulama dalam memandang Qiyas sebagai sumber hukum, terlebih-lebih jika Qiyas dibenturkan dengan Khabar Ahad.
12. Perbedaan ulama dalam mendefenisikan Ijma’.
Mungkin dua belas hal di atas bisa dikatakan juga sebagai faktor utama yang menyebabkan terjadinya perbedaan di kalangan ulama. Dan sesungguhnya dari semua faktor dan penyebab perbedaan yang ada, jika dikumpulkan akan bermuara pada 3 hal sentral:
1. Perbedaan ulama dalam penguasaan nash, khususnya hadits, dalam artian ada beberapa nash yang dimiliki oleh sebagian ulama namun tidak dimiliki oleh sebagian yang lainnya, ini biasanya dipengaruhi oleh faktor geografis.
2. Perbedaan ulama dalam pemahaman nash.
3. Perbedaan ulama pada hal-hal yang tidak memiliki kaitan langsung dengan nash yang ada (fi ma la nash fih), atau dengan bahasa lain, perbedaan mereka dalam berijtihad.
Terakhir, perbedaan ulama dalam masalah-masalah Fiqh yang tergolong kategori furu’ dalam Islam tidak menjadikan mereka keluar dari agama, selama perbedaan itu tidak menyimpang dari hal-hal yang telah tetap dan disepakati (Ijmak), dan juga dengan syarat perbedaan itu bertujuan untuk mencari kebenaran. Dan kita tidak menganggap perbedaan ini sebagai sebuah sisi kelemahan dan kekurangan, melainkan perbedaan ulama itu merupakan kekayaan Islam dan sekaligus rahmat dan kemudahan yang diberikan Allah bagi umat Islam yang tidak ditemukan pada umat lain.

DAFTAR PUSTAKA
  1. Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami (buku pegangan mata kuliah Tarikh Tasyri’), 2002.
  2. Dr. ‘Awadhullah Gad Higazi, Dirasat Fi al-’Aqidah al-Islamiyah, Kairo: Dar ath-Thiba’ah al-Muhammadiyah, Cet. II, 1996.
  3. Dr. Muhammad Rabi’ Muhammad Jauhari, ‘Aqidatuna, vol. 1, Cet. X, 2005.
  4. Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Fayyumi al-Muqri, al-Mishbah al-Munir, Kairo: Dar al-Hadits, 2003.
  5. Dr. Abdul Hay ‘Azab Abdul ‘Al, Ushul al-Fiqh al-Muyassar (buku pegangan mata kuliah Ushul Fiqh Tematik untuk tahun I Fak. Syari’ah, Univ. Al-Azhar), Cet. II, 2006-2007.
  6. Al-Ustadz al-Imam Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Luma’ Fi Ushulil Fiqh, Manshurah: Dar al-Kalimah, 1997.
  7. Al-Imam Jamaluddin Abdurrahim bin al-Hasan al-Asnawi, Nihayat as-Sul Fi Syarhi Minhaj al-Ushul Li al-Qadhi Nashiruddin al-Baidhawi (buku pegangan mata kuliah Ushul Fiqh untuk tahun I Fak. Syari’ah, Univ. Al-Azhar), Kairo: Dar as-Sa’adah, 2005-2006.
  8. Dr. Sya’ban Muhammad Isma’il, al-Madkhal Li Dirasah al-Qur’an Wa as-Sunnah Wa al-’Ulum al-Islamiyah, vol II, Kairo: Dar al-Anshar, Cet. I.
  9. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Madkhal li ad-Dirasah al-Islamiyah, Beirut: Muassasah ar-Risalah, Cet. II, 2001.
  10. Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’ Fi Halli  Alfazh Abi Syuja’, vol. I, Kairo: Mushthafa al-Babi al-Halabi, Cet. Akhir, tt.
  11. Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, vol. I, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. I.
  12. Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, vol. I, Damaskus: Dar al-Fikr, Edisi Revisi Cet. IV, 2004.
  13. Dr. Jamal ‘Athiyah dan Dr. Wahbah al-Zuhaili, Tajdid al-Fiqh al-Islami ,Beirut: Dar al-Fikr
  14. Dr. Sulaiman al Asyqor Tarikh al Fiqh al Islami Maktabah al Falah al Kuwait
  15. Shadr al Syari’ah Kitab Al Taudhih ‘ala al Tanqih
  16. Ibnu Abidin Hasyiyah Ibnu Abidin al Mathba’ah al Mishriah Shadr al Syari’ah
  17. Sayyid Sabiq Fiqh al Sunnah Maktabah al Khadamat al Haditsah Jiddah 1 12-13
Share this article

0 Tinggalkan jejak:

Posting Komentar

 
Copyright © 2017 RAUDLATUL ULUM KENCONG • All Rights Reserved.
back to top