TEMPO Interaktif, Surabaya
- Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri merancang peraturan daerah yang
mewajibkan konsumen lokalisasi menggunakan kondom. Rencana itu ditentang
kalangan ulama yang menganggap peraturan tersebut melegalisasi
prostitusi.
Kepala Dinas Kesehatan Adi Laksono mengatakan
peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan. Peraturan itu
akan mengatur secara khusus penggunaan kondom bagi pengunjung lokalisasi
yang hendak menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK). "Kami hanya
menindaklanjuti usulan Dewan," kata Adi Laksono, Jumat (19/11).
Menurut
dia, penggunaan kondom ini akan sangat membantu menekan tingkat
penularan penyakit HIV/AIDS di Kabupaten Kediri. Berdasarkan riset Dinas
Pendidikan, penularan tersebut banyak disumbang oleh para PSK dan pria
hidung belang sebagai kelompok risiko tinggi.
Sejak dilakukan
pendataan pada tahun 1996 silam, jumlah penderita HIV/AIDS di Kabupaten
Kediri saat ini telah mencapai 206 orang. Dari jumlah tersebut 20 di
antaranya meninggal dunia.
Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotul
Ulum, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri KH Jauharal Nehru menolak
rancangan tersebut. Menurut dia, hal itu justru akan melegitimasi
kegiatan prostitusi yang telah diperangi para ulama sejak dulu.
"Penggunaan jasa PSK akan semakin tinggi dengan aturan itu," kata ulama
yang akrab disapa Gus Mahu tersebut.
Bahkan Gus Mahu berpendapat
peraturan tersebut akan membuka kegiatan prostitusi dan maksiat yang
lebih besar. Para pelaku zina tak akan malu-malu lagi ke lokalisasi
karena telah dilindungi oleh undang-undang selama menggunakan kondom.
Untuk
itu Gus Mahu berkomitmen akan menggalang para ulama di Kediri untuk
melawan rancangan tersebut. Dia berharap para ulama bisa menggagalkan
rancangan tersebut agar tidak disahkan pemerintah. "Zina lebih dosa dari
korupsi," katanya.
HARI TRI WASONO
Assalamu'alaikum..
Tag: #pondok kencong #raudlatul ulum #alamat pesantren #kajian islami #nidhomiyah #aswaja #santri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Tinggalkan jejak:
Posting Komentar