Sabtu, 15 Maret 2014

Kiai Said Minta Aksi Penusukan Diusut Tuntas

Kediri, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj mengecam kasus penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi, Asia Sihombing. Selain mengecam, Said Aqil Siraj juga menengarai ada pihak lain di balik peristiwa tersebut.


Kang Said, sebutan akrab Said Aqil Siraj menegaskan bahwa perbuatan menganiaya sangat biadab. "Penusukan siapa pun terhadap siapa pun. Perbuatan itu adalah biadab, dan polisi harus mengusutnya secara tuntas," tegas Kang Aqil saat ditemui di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Said Aqil mengaku, paska insiden penusukan itu, pihaknya langsung menghubungi Ketua NU Bekasi untuk memastikan warga NU tidak terlibat. "Saya jamin, tidak ada warga NU yang melakukan perbuatan brutal seperti itu. Warga NU sangat toleran dan sangat tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar," ungkap Kiai Said seperti dilansir beritajatim.com.

Menurut Said Aqil, kasus tersebut menandakan bahwa masyarakat Indonesia belum dewasa dalam berbangsa. "Saya yakin ada sesorang di balik kejadian. Maka polisi harus mengungkap siapa orang yang ada di balik perbuatan biadab itu," tegas Said

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf. Gus Ipul mendesak agar polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut. "Kasus itu murni kriminal. Maka polisi harus segera mengusutnya dengan tuntas," ungkap Gus Ipul

Sebagaimana diketahui penusukan itu terjadi pada Minggu (12/9/2010) sekitar pukul 08.45 WIB lalu. Korbannya antara lain, Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta jemaat HKBP Luspida (40) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi

Asiah Lumbuan Toruan menderita luka tusuk pisau di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri. Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur.

Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.

Selasa (14/9/2010) kemarin Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dua jemaat HKBP itu. Mereka adalah AF (25) sebagai pimpinan, DTS (24), NN (29), HH (17), HS (18), KN (17), ISN (28), PP (25) dan KA (18) dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama. (mad)
Share this article

0 Tinggalkan jejak:

Posting Komentar

 
Copyright © 2017 RAUDLATUL ULUM KENCONG • All Rights Reserved.
back to top