I. SHOLAT ISTIKHOROH
Sholat Istikhoroh adalah
sholat yang dikerjakan sebagai wasilah
untuk memohon pilihan terbaik dalam suatu perkara/urusan yang hendak
dikerjakan. Dalam prakteknya, sholat ini hanya disunahkan untuk dilakukan
ketika hendak mengerjakan suatu perkara yang hukumnya mubah ataupun beberapa
perkara sunah ketika terjadi kebingungan untuk memilih manakah yang harus
dikerjakan atau didahulukan dari beberapa kesunahan tersebut.
Selain itu,
sholat ini juga disunahkan dalam rangka memilih perkara wajib yang terdapat
pilihan, seperti memilih kafarotul
yamin (denda karena melanggar sumpah) ataupun perkara wajib yang diberi
keleluasaan waktu seperti untuk menentukan berangkat haji pada
tahun sekarang atau ditunda terlebih dahulu.
Dan sebaliknya, Sholat
Istikhoroh tidak disunahkan ketika hendak mengerjakan perkara wajib atau sunah
yang tidak terdapat pilihan ataupun keleluasaan waktu, bahkan haram
beristikhoroh dalam memilih perkara yang haram atau makruh.
Salah satu dalil yang menjelaskan tentang keutamaan
beristikhoroh adalah hadits:
مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ اسْتِخَارَتُهُ اللهَ وَ مِنْ
سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ رِضَاهُ بِمَا قَضَى اللهُ وَمِنْ
شَقَاوَةِ ابْنِِ آدَمَ تَرْكُهُ اسْتِخَارَةَ اللهِ وَمِنْ شَقَاوَةِ
ابْنِِ آدَمَ سَخَطُهُ بِمَا قَضَى اللهُ لَهُ
"Sebagian dari keberuntungan Keturunan Adam adalah
istikhorohnya kepada Allah
dan sebagian dari
keberuntungan Keturunan Adam adalah kerelaannya dengan perkara yang ditetapkan
oleh Allah, dan
sebagian dari celakanya keturunan Adam adalah tidak beristikhorohnya kepada
Allah dan
sebagian dari celakanya keturunan Adam adalah kebenciannya pada perkara yang menjadi ketetapan
Allah baginya"
- Tata Cara
Sholat Istikhoroh
dilaksanakan 2 raka'at dengan berniat mengerjakan Sholat Istikhoroh. Pada
raka'at pertama, setelah Al-Fatihah membaca Surat Al-Kafirun dan pada raka'at
kedua setelah Al-Fatihah membaca Surat Al-Ikhlas[1]. Kemudian setelah salam
membaca doa Sholat Istikhoroh.
Kemudian setelah
beristikhoroh mengerjakan apa yang menjadi kelapangan hati. Dan ketika belum
diberi, maka disunahkan untuk mengulanginya kembali. Dan jika ternyata belum
diberikan kejelasan maka dianjurkan bertawakal kepada Allah dan mengerjakan
urusan yang hendak dikerjakannya, Insyaallah diberikan kebaikan dalam urusan
tersebut.
- Niat Sholat Istikhoroh
أُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلِاسْتِخَارَةِ
رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
"Aku
berniat sholat istikhoroh dua raka'at karena Allah Ta'ala"
- Do'a Sholat Istikhoroh
اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ
بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ
فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ
عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ (....هَذَا
الْأَمْرَ...)خَيْرٌ لِي فِي دِيْنِيْ ودُنْيَايَ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ
أَمْرِيْ ,وعَاجِلِ أَمْرِيْ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ,
ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ (....هَذَا
الْأَمْرَ...) شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ
وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ , وعَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ
عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيْ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِيْ بِهِ
"Yaa Allah sesungguhnya aku memohon pilihan
kepada-Mu karena Pengetahuan-Mu, dan aku memohon kekuasaan karena Kekuasaan-Mu,
dan aku memohon kepadamu dari Anugerah-Mu yang Agung, maka sesungguhnya Engkau
menguasai dan aku tak kuasa, dan Engkau mengetahui dan aku tak mengetahui, dan
Engkau adalah Dzat yang Maha Mengetahui perkara-perkara gaib. Yaa Allah jika di dalam pengetahuanMu bahwa sesungguhnya
(disebutkan hajatnya) baik bagiku dalam agamaku dan duniaku dan kehidupanku dan
akibat perkaraku(akhirot), dan kesegeraan perkaraku(agama, dunia, kehidupan)
dan masa datang perkaraku(akhirot), maka jadikanlah aku mampu melakukannya dan
mudahkanlah perkara itu bagiku kemudian berilah berkah bagiku dalam perkara itu.
Dan jika di dalam pengetahuanMu bahwa sesungguhnya (disebutkan hajatnya) buruk
bagiku dalam agamaku dan duniaku dan kehidupanku dan akibat perkaraku dan
kesegeraan perkaraku dan masa datang perkaraku, maka palingkanlah perkara itu
dariku dan palingkanlah aku dari perkara itu dan jadikanlah aku mampu
(dimudahkan) melakukan kebaikan dimanapun berada dan jadikanlah aku ridlo
dengan perkara itu."
Catatan :
- Pada lafadz هذا الامر diganti dengan hajat yang diistikhorohi.
- Apabila keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan sholat, maka bisa beristikhoroh dengan hanya berdo'a , yaitu dengan berdo'a :
اللَّهُمَّ
خِرْ لِيْ وَاخْتَرْ لِيْ
"Ya Allah berilah kebaikan untukku, dan berilah
pilihan terbaik untukku"
II. SHOLAT ISTISQO'
Istisqo' adalah memohon
turunnya hujan, baik untuk diri sendiri atau untuk masyarat lain yang
membutuhkan air, disebabkan kemarau yang berkepanjangan atau karena terhentinya
air dari sumbernya sekira tidak cukup untuk kebutuhan.
Sedangkan tingkatan istisqo' ada tiga,
yaitu[2]:
- Tingkatan paling rendah dengan berdoa memohon turunnya hujan baik berjama'ah atau sendirian.
- Tingkatan sedang yaitu berdo'a setelah sholat fardlu atau sunnah, didalam khutbah Jum'ah, khutbah 'Idain
- Tingkatan yang paling sempurna yaitu memohon hujan dengan melakukan sholat istisqo' dan khutbahnya.
- Tata cara Sholat Istisqo'
Sebelum pelaksanaan Sholat
Istisqo' disunnahkan melakukan puasa selama tiga hari dan ditambahkan satu hari
ketika pelaksanaan sholat Istisqo', adapun runtutan sholat adalah sebagai
berikut:
- Niat sholat Istisqa' dibarengkan takbirotul ihrom :
أُصَلِّى
سُنَّةَ الْإِسْتِسْقَا ءِ رَكْعَتِيْنِ إِمَاماً / مَأْمُوماً ِللهِ تَعَالَى
"Aku niat melakukan sholat sunah istisqo' 2 roka'at
sebagai imam/ma'mum karena Allah Ta'ala".
- Dilakukan dengan 2 roka'at sebagaimana sholat 'Ied, dan disunnahkan seperti halnya yang disunnahkan pada sholat 'Ied yaitu membaca 7 kali takbir(selain takbirotul ikrom) pada roka'at pertama setelah do'a iftitah sebelum membaca ta'awudz dan 5 kali takbir(selain takbir pindah dari sujud) pada roka'at kedua. dan Dan diantara takbir dianjurkan untuk membaca
سُبْحَانَ
اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَر
- Disunnahkan pula pada roka'at pertama membaca Surat Qof / al-A'la dan pada roka'at kedua Surat al-Qomar / al-Ghosyiyah.
- Teknis Pelaksanaan Khutbah' :
1) Setelah selesai sholat,
imam naik mimbar terus duduk sebentar sekira lamanya adzan jum'at, kemudian
berdiri melakukan dua khutbah sebagaimana khutbah jum'at dalam hal rukun dan
kesunahannya[3].
2) Pada khutbah awal
disunnahkan membaca istighfar 9 kali dan pada khutbah kedua membaca istighfar 7
kali sebagai ganti dari takbir yang biasa dilakukan dalam sholat Ied. Adapun
lafadz istighfar tersebut adalah: [4]
أَسْتَغْفِرُ
اللهَ الْعَظِيمَ /أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إلَهَ إلَّا هُوَ
الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إلَيْهِ
3) Dalam khotbah pertama
dan kedua disunahkan memperbanyak dzikir sebagai berikut :
اِسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ
السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ
وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
4) Dan juga memperbanyak dzikir karb
(dzikir untuk menghilangkan kesusahan) sebagai berikut :
لَا إلَهَ إلَّا اللهُ الْعَظِيمُ الْحَلِيمُ لَا إلَهَ إلَّا
اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ لَا إلَهَ إلَّا
اللهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ
5) Pada khutbah yang
pertama berdoa dengan suara keras dengan menggunakan doa-doa yang datang dari
Rosululloh, sebagian diantaranya adalah:
اللَّهُمَّ أًسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا , هَنِيْئًا مَرِيْئًا ,
مَرِيْعًا غَدَقًا , مُجَلِّلًا سَحًّا
طَبَقًا دَائِمًا , اللَّهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ وَلَا
تَجْعَلْنَا مِنْ الْقَانِطِيْنَ , اللَّهُمَّ إنَّ بِالْعِبَادِ وَالْبِلَادِ مِنَ اللَّأْوَاءِ وَالْجَهْدِ وَالضَّنْكِ
مَا لَا نَشْكُوْ إلَّا إلَيْكَ , اللَّهُمَّ أَنْبِتْ
لَنَا الزَّرْعَ وَأَدِرَّ لَنَا الضَّرْعَ وَاسْقِنَا مِنْ بَرَكَاتِ
السَّمَاءِ , وَأَنْبِتْ لَنَا مِنْ بَرَكَاتِ
الْأَرْضِ , اللَّهُمَّ ارْفَعْ عَنَّا الْجَهْدَ وَالْجُوْعَ وَالْعُرْيَ وَاكْشِفْ عَنَّا مِنَ
الْبَلَاءِ مَا لَا يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ ,
اللَّهُمَّ إنَّا نَسْتَغْفِرُكَ إنَّكَ كُنْتَ غَفَّارًا , فَأَرْسِلِ السَّمَاءَ
عَلَيْنَا مِدْرَارًا
"Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami sebagai
penyelamat dari malapetaka, yang membuat hewan gemuk tanpa membahayakan, yang
terpuji akibatnya, yang mendatangkan kesuburan, yang melimpah ruah air dan
kebaikannya, yang rata menyelimuti cakrawala, yang deras alirannya, yang merata
di bumi, selamanya sampai terpenuhinya kebutuhan air. Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah
Engkau jadikan kami termasuk dari golongan orang-orang yang berputus asa. Ya
Allah pada hamba-hamba dan daerah-daerah terjadi kelaparan,kesusahan(sedikitnya
kebaikan) dan kesempitan yang tak dapat kami mengadu kecuali hanya padaMu.
Ya Allah tumbuhkanlah bagi kami tanaman dan deraskanlah curahan air susu
dan turunkanlah kepada kami keberkahan dari langit(hujan), dan tumbuhkanlah
bagi kami berkah-berkah bumi (padang rumput), Ya Allah hilangkanlah dari kami
kesulitan, kelaparan, telanjang dan hilangkanlah dari kami cobaan yang tiada
mampu menghilangkannya kecuali hanya Engkau. Ya Allah sungguh kami memohon
ampunanMu, sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang senantiasa memberi ampunan atas
kesalahan-kesalahan hamba-hambaMu, maka turunkanlah hujan deras kepada
kami."
6) Setelah berlangsung
sepertiga khutbah yang kedua disunahkan bagi khotib untuk menghadap kiblat
dalam posisi membelakangi ma'mum serta untuk lebih bersungguh-sungguh dalam
berdoa. Dalam prakteknya, doa dilakukan dengan suara lirih dan sekaligus suara
yang keras. Ketika khotib berdoa dengan suara lirih, para makmum mengikuti
berdoa dengan lirih pula, dan ketika khotib mengeraskan suaranya, maka makmum
mengamini doa khotib. Sedangkan tatacara dalam berdoa adalah dengan cara
mengangkat kedua tangan, dengan bagian luar telapak tangan(punggung telapak
tangan) menghadap ke langit sedangkan bagian dalam telapak tangan menghadap ke
bawah. Menurut Imam Asy-Syafi'i pada posisi ini sebaiknya sebagian dari doa
yang digunakan adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ أَنْتَ أَمَرْتَنَا بِدُعَائِكَ وَوَعَدْتَنَا إجَابَتَكَ
وَقَدْ دَعَوْنَاكَ كَمَا أَمَرْتَنَا
فَأَجِبْنَا كَمَا وَعَدْتَنَا , اللَّهُمَّ فَامْنُنْ
عَلَيْنَا بِمَغْفِرَةِ مَا قَارَفْنَا وَإِجَابَتِكَ فِي سُقْيَانَا
وَسَعَةٍ فِي رِزْقِنَا
"Ya Allah Engkau telah perintahkan kami berdo'a
kepadaMu, dan telah Engkau janjikan pada kami untuk Engkau kabulkan, dan
sungguh kami telah berdo'a kepadaMu sebagaimana Engkau perintahkan kepada kami,
maka kabulkanlah kepada kami sebagaimana telah Engkau janjikan, Ya Allah maka
anugerahkanlah kepada kami dengan mengampuni dosa yang telah kami perbuat dan
dengan engkau kabulkan dalam curahan air kami dan keleluasaan dalam rizqi
kami".
7) Setelah khotib dalam
keadaan menghadap qiblat dan membelakangi makmum disunnahkan untuk memindah
posisi rida'
(selendang)[5]. Kemudian makmum juga mengikuti khotib memindah selendang dalam
posisi duduk. Dalam memindah selendang bisa dengan cara Tahwil atau Tankis. Tahwil yakni
memindahkan posisi selendang sebelah kanan ke sebelah kiri dan yang sebelah
kiri ke sebelah kanan, sedangkan Tankis
adalah memindahkan ujung selendang bagian atas ke bawah dan sebaliknya.
Keduanya Tahwil dan Tankis, bisa dipraktekkan sekaligus dengan satu langkah,
yakni selendang diletakkan di sebelah kanan dengan posisi ujung selendang yang
di depan agak ke atas sambil tangan kiri memeganginya, dan ujung selendang yang
di belakang diletakkan di sebelah kiri bawah sambil tangan kanan memeganginya,
setelah itu barulah melakukan Tahwil dan Tankis.
8) Setelah selesai berdoa
khotib kembali berpaling untuk membelakangi qiblat serta menghadap makmum dan
meneruskan khotbah dengan memberikan anjuran dan motivasi makmum untuk taat
kepada Allah SWT kemudian memintakan ampun untuk mu'minin dan mu'minat lantas
membaca satu ayat atau dua ayat dan di tutup dengan
اللَّهُمَّ
اغْفِرْلِيْ وَلَكُمْ.[6]
Catatan
Ketika telah turun hujan, kemudian hujan tersebut justru
menimbulkan bahaya seperi rusaknya jalan, dan rusaknya rumah-rumah, maka
dianjurkan untuk berdo'a ketika khutbah jum'ah, do'a qunut, dan setelah
melakukan sholat. Tetapi sholat ini tidak ada tatacara khusus seperti halnya
sholat istisqo', namun bisa dengan melakukan sholat 2 roka'at dengan niat untuk
menghentikan hujan. [7]
أُصَلِّى
سُنَّةً لِرَفْعِ الْمَطَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالىَ
"Aku niat sholat untuk menghentikan hujan 2 roka'at
karena Allah Ta'ala"
Dan doanya adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ
حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالظِّرَابِ
وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ
"Ya Allah turunkanlah hujan (pada jurang-jurang dan padang rumput) di sekitar
kami dan janganlah Engkau menimpakan hujan pada kami (pada bangunan-bangunan
dan rumah-rumah kami), Ya Allah turunkanlah ke bukit-bukit, anak gunung,
dasar-dasar jurang dan tempat-tempat tumbuhnya pepohonan".
III. SHOLAT SUNNAH WUDLU
Disunnahkan setelah wudlu
untuk melakukan sholat sunah dua roka'at, sekira belum lama pemisahnya[8]
menurut satu pendapat. Sholat ini dimaksudkan karena tujuan pokok seorang
melakukan wudlu adalah sholat, sehingga seolah-olah ketika setelah wudlu tidak
melakukan sholat maka akan berpaling dari tujuan pokoknya. Hadits yang
menjelaskan keutamaan sholat ini diantaranya :
قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّم دَخَلْتُ الجَنَّةَ
فَرَأَيْتُ بِلَالًا فِيْهَا فَقُلْتُ لِبِلَالٍ بِمَ
سَبَقْتَنِي إِلَى الجَنَّةِ فَقَالَ بِلَالٌ لَا أَعْرِفُ شَيْئًا إِلَّا
أَنِّي لَا أَحْدِثُ وُضُوْءًا إِلَّا أُصَلِّي عَقِيْبَهُ رَكْعَتَيْنِ
Rasulullah bersabda : pernah aku memasuki surga, disana
aku melihat bilal, lantas aku menanyai bilal, mengapa engkau mendahului aku
masuk surga?, Bilal menjawab aku tidak tahu, kecuali tidaklah aku melakukan
wudlu kecuali aku melakukan sholat setelahnya
- Tata cara
Sholat sunah wudlu ini bisa dilakukan dengan cara
mengerjakan sholat sunah 2 roka'at dengan berniat melakukan sholat sunah wudlu.
Bahkan, untuk mendapatkan pahalanya, sholat ini bisa juga dilakukan
dengan cara mengerjakan sholat lain, baik sholat sunah atau sholat fardlu.[9]
Sedangkan tata cara yang lebih utama adalah sebagai
berikut :
- Dilakukan dengan dua rokaat, dengan niat
أُصَلِّى
سُنَّةَ الوُضُوْءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تََعَالىَ
"Aku niat sholat sunah wudlu dua rokaat karena Allah
Ta'ala"
- Rokaat pertama membaca
إِنَّ
اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ
يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا (٤٨)
[10]
Kemudian أَسْتَغْفِرُ اللهَ tiga kali,
Setelah itu membaca Surat Al-Kafirun
- Rokaat Kedua Membaca
وَمَنْ
يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ
اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا (١١٠) [11]
Kemudian أَسْتَغْفِرُ اللهَ tiga kali,
Setelah itu membaca Surat Al-Ikhlas
1.
Dan setelah selesai sholat membaca:
اللهِ
أَكْبَرُ × 10
الْحَمْدُ
لِلهِ ×
10
لاَ
إلهَ إلاَّ اللهَ × 10
أَسْتَغْفِرُ
الله × 10
سُبْحَانَ
اللهِ وَبِحْمْدِهِ ×
10
سُبْحَانَ
الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ × 10
اللَّهُمَّ
إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ ضِيقِ الدُّنْيَا وَضِيقِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ × 10
Catatan
- Sholat ini juga berlaku ketika setelah melakukan tayamum, ataupun mandi besar[12]
IV. SHOLAT GERHANA
Dari namanya penamaan sholat
ini mengandung dua unsur sholat, sholat gerhana matahari dan gerhana bulan.
Keberadaan sholat ini sangat dianjurkan untuk dilakukan ketika terjadi
gerhana.
Gerhana bulan atau matahari
semata-mata merupakan wujud kekuasaan Allah, bukan disebabkan suatu kejadian
seperti kematian, atas dasar itu Rasalullah memerintahkan untuk berdzikir
dan mendirikan sholat ketika terjadi gerhana. Sebagaimana dijelaskan dalam
sebuah hadist:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إنَّ الشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لَا
يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ , فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا
, فَادْعُوا اللهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ
"Rasulullah
SAW bersabda " sesungguhnya matahari dan rembulan termasuk
tanda-tanda kekuasaan Allah, keduanya tidak akan mengalami gerhana karena
kematian ataupun kehidupan seseorang. Ketika kalian melihat keduanya maka
berdo'alah dan dirikanlah sholat sehingga terang.
Secara umum sholat gerhana
dimulai ketika terjadi gerhana dan berakhir ketika gerhana hilang. Namun dalam
prakteknya antara gerhana matahari dan bulan terjadi perbedaan sampai kapan
sholat itu berakhir. Dalam Gerhana matahari Berakhir ketika telah pulih atau
tenggelamnya matahari, sedangkan dalam gerhana bulan berakhir ketika telah
pulih atau ketika terbitnya matahari bukan terbitnya fajar.
- Tata Cara[13]
Sholat Khusuf/ Kusuf bisa dikerjakan dengan 3 cara:
- Cara pertama, minimal mendapatkan kesunahan
ü Dapat dilakukan dengan melakukan dua rakaat
dengan niat melakukan sholat gerhana seperti mengerjakan Sholat Sunah Dzuhur
- Cara kedua, paling rendahnya sempurna (adna kamal)
ü Dilakukan dengan 2 rokaat dengan 4 kali berdiri
dan 4 kali rukuk dengan rincian sebagai berikut:
- a. Rokaat pertama
- Takbirotul ihrom bersamaan dengan niat Sholat Kusuf /Khusuf
أُصَلِّي
سُنَّةً لِكُسُوفِ الشَّمْسِ/ لِخُسُوفِالْقَمَرِ
رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالىَ
"Aku niat melakukan Sholat Sunah gerhana
matahari/gerhana bulan 2 roka'at karena Allah Ta'ala".
- kusuf untuk gerhana matahari
- khusuf untuk gerhana bulan
- Membaca do'a iftitah dan ta'awudz
- Membaca fatihah dan surat pendek
- Rukuk
- Berdiri yang kedua[14]
- Membaca fatihah kedua dan surat pendek
- Rukuk kedua
- I'tidal
- Sujud
- Menyelesaikan rukun- rukun sampai rokaat pertama sempurna
- b. Rokaat kedua
- Seperti pada rokaat pertama
- Cara ketiga, paling sempurna (akmal)[15]
Seperti halnya cara kedua,
hanya saja surat-suratan dan bacaan tasbih dalam rukuk lebih panjang dengan
rincian sebagai berikut :
- Rakaat pertama
-
Setelah fatihah pertama membaca surat
al-Baqoroh sampai selesai atau kira-kira bacaan Al-Qur'an
yang menyamai Al-Baqarah.
-
Setelah fatihah kedua membaca kira-kira 200 ayat dari surat al-Baqoroh
- Rakaat kedua
-
Setelah fatihah membaca kira-kira 150 ayat dari surat al- Baqoroh
-
Setelah fatihah kedua membaca kira-kira 100 ayat dari surat al- Baqoroh
Adapun bacaan tasbih sebagai berikut:
- Ruku' dan sujud pertama : tasbih kira-kira 100 ayat Surat Al-Baqarah
- Ruku' dan sujud kedua : tasbih kira-kira 80 ayat Surat Al-Baqarah
- Ruku' dan sujud ketiga : tasbih kira-kira 70 ayat Surat Al-Baqarah
- Ruku' dan sujud keempat : tasbih kira-kira 50 ayat Surat Al-Baqarah
Catatan:
Dalam sholat gerhana matahari disunnahkan untuk membaca
bacaan secara lirih(Isror),
sedangkan bacaan dalam sholat gerhana bulan dibaca secara keras(Jahr)
- Khutbah Gerhana
Setelah sholat disunnahkan melakukan dua khutbah bagi
imam atau penggantinya, ketika sholat tersebut dilakukan dengan jama'ah. Dalam
prakteknya rukun-rukun khutbah gerhana sama dengan khutbah jum'ah, yaitu : Baca
hamdalah, sholawat atas Nabi, Wasiat taqwa, membaca ayat al-Qur'an pada salah
satu khutbah, berdo'a untuk orang mu'min dan mu'minat pada khutbah kedua.
Dalam khutbah gerhana tidak terdapat syarat
sah berdiri, duduk istirahat diantara keduanya, suci dan menutup aurat,
seperti dalam khutbah jum'at, namun untuk Adaussunah (dianggap melakukan kesunahan) dan
untuk keafsahan khutbah
disyaratkan bisa didengarkan dan ada yang mendengarkan,
Rukun-rukun kutbah menggunakan bahasa arab[16] dan berisi ajakan untuk
bertaubat, dan melakukan kebaikan seperti shodaqoh
Dalam khutbah gerhana, tidak ada kesunahan membaca
takbir, seperti dalam khutbah 'Idain, namun sebagian pendapat, sebagai
pengganti takbir tersebut, diganti dengan membaca istighfar[17]
V. SHOLAT HAJAT
Sholat Hajat adalah sholat
yang dijadikan sebagai wasilah (perantara) oleh seorang hamba kepada Tuhannya
atas sesuatu yang diinginkannya(hajat), supaya dengan anugerah Allah, hajatnya
dikabulkan dan dengan kekuasaan Allah, diberikan solusi yang biasa ditempuh
oleh manusia.[18]
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
At-Tirmidzi diterangkan :
مَنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ إلَى اللهِ تَعَالَى أَوْ أَحَدٍ مِنْ
بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ فَلْيُحْسِنْ
الْوُضُوءَ ثُمَّ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ , ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى
اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم ثُمَّ لِيَقُلْ لَا إلَهَ إلَّا اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ
اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ
وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إثْمٍ لَا
تَدَعْ لِي ذَنْبًا إلَّا غَفَرْتَهُ وَلَا هَمًّا إلَّا فَرَّجْتَهُ
وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
"Barang siapa memiliki hajat kepada Allah atau
seseorang dari bani Adam maka hendaknya dia berwudlu dan menyempurnakan
wudlunya , kemudian hendaknya dia melakukan sholat dua raka'at, kemudian
memanjatkan pujian kepada Allah dan bersholawat atas Nabi SAW , kemudian
berdo'a (Tiada Tuhan selain Allah yang Maha Pemurah dan Maha Pemberi, Maha Suci
Allah Dzat yang menguasai 'Arsy yang agung, segala puji bagi Allah Tuhan
semesta alam. Hamba memohon kepada-Mu hal-hal yang menetapkan rahmat dan
ampunan-Mu, dan keuntungan dari setiap kebaikan dan keselamatan dari setiap
dosa, janganlah Engkau tinggalkan dosa kepadaku kecuali Engkau mengampuninya,
dan janganlah Engkau tinggalkan kecemasan kecuali Engkau menghilangkannya, dan
janganlah Engkau tinggalkan hajat yang Engkau ridloi kecuali Engkau
mengabulkannya , Wahai Tuhan sebaik-baiknya pemberi rahmat)
- Tata Cara
- Menurut pendapat yang masyhur dari para Ulama' Sholat Hajat dilakukan 2 raka'at.[19]
Niat sholat hajat :
أُصَلِّيْ
سُنّةً لِقََضَاءِ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
Aku niat sholat untuk memenuhi hajat dua roka'at karena
Allah Ta'ala
- Setelah salam memanjatkan pujian kepada Allah, membaca sholawat kemudian berdo'a sebagaimana dalam hadits di atas.
الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيدَهُ
يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَمْبَغِى
لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ الْحَمْدُ
لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ .[20 ] اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ
رَبِّ الْعَالَمِينَ أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ
وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ
وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إثْمٍ لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إلَّا غَفَرْتَهُ
وَلَا هَمًّا إلَّا فَرَّجْتَهُ وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إلَّا
قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
"Segala puji bagi Allah dengan pujian yang memenuhi
ni'mat-ni'mat-Nya dan sebanding dengan tambahan ni'mat, Wahai Tuhanku bagimu
segala puji sebagaimana sudah sepantasnya pujian tersebut bagi kemulyaan
Dzat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu, segala puji bagi Allah dengan pujian yang
banyak, yang baik dan yang diberkahi, Ya Allah berikanlah Sholawat atas
junjunganku Muhammad dan atas keluarga beliau. Tiada Tuhan selain Allah yang
Maha Pemurah dan Maha Pemberi, Maha Suci Allah Dzat yang menguasai 'Arsy yang
agung, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Hamba memohon kepada-Mu hal-hal
yang menetapkan rahmat dan ampunan-Mu, dan keuntungan dari setiap kebaikan dan
keselamatan dari setiap dosa, janganlah Engkau tinggalkan dosa kepadaku kecuali
Engkau mengampuninya, dan janganlah Engkau tinggalkan kecemasan kecuali Engkau
menghilangkannya, dan janganlah Engkau tinggalkan hajat yang Engkau ridloi
kecuali Engkau mengabulkannya , Wahai Tuhan sebaik-baiknya pemberi
rahmat)"
VII. SHOLAT HENDAK BEPERGIAN
Sholat ini disunahkan ketika
seseorang hendak bepergian dari kediamannya. Hal ini berdasarkan sabda
Rosululloh SAW :[21]
مَا
خَلَّفَ أَحَدٌ عَلَى أََهْلِهِ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا
عِنْدَهُمْ حِيْنَ يُرِيدُ السَّفَرَ [22]
"Tiada seorang hamba meninggalkan atas keluarganya
sesuatu yang lebih utama daripada melakukan ruku'(sholat) dua roka'at di
dekat keluarganya ketika menghendaki bepergian"
Dalam hadits lain dari Sahabat Anas RA disebutkan:
وَعَنْ
أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَا يَنْزِلُ مَنْزِلًا إلَّا
وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Dari sahabat Anas berkata :" Beliau Nabi SAW
tidaklah tinggal di suatu tempat tinggal kecuali beliau meninggalkannya dengan
dua roka'at"
Dalam pelaksanaannya, sholat
ini dikerjakan sebanyak 2 roka'at dengan berniat melakukan sholat sunah
safar.[23]
أُصَلِّيْ
سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
"Aku berniat sholat sunah bepergian karena Allah
Ta'ala"
Setelah membaca Surat Al-Fatihah, pada roka'at pertama surat
yang dibaca adalah Surat
Al-Kafirun dan pada roka'at kedua Surat Al-Ikhlas atau roka'at pertama membaca Surat Al-Falaq dan
roka'at kedua membaca Surat
An-Naas.
Setelah salam membaca Ayat Kursi dan Surat Al-Quroisy**).
Kemudian membaca do'a di bawah ini dengan dimulai dan ditutup dengan bacaan Tahmid dan Sholawat Salam atas
Rosululloh SAW :[24]
اللَّهُمَّ بِكَ أَسْتَعِيْنُ ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ ، اللَّهُمَّ
ذَلِّلْ لِيْ صُعُوْبَةَ أَمْرِيْ ، وَسَهِّلْ
عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِيْ ، وَارْزُقْنِيْ مِنَ الْخَيْرِ أَكْثَرَ
مِمَّا أَطْلُبُ ، وَاصْرِفْ عَنِّيْ كُلَّ شَرٍّ ، رَبِّ اشْرَحْ
لِيْ صَدْرِيْ ، وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ
أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِيْ وَدِيْنِيْ
وَأَهْلِيْ وَأَقَارِبِيْ وَكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَيْهِمْ
بِهِ مِنْ آخِرَةٍ وَدُنْيَا ، فَاحْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ مِنْ كُلِّ
سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ
"Ya Alloh dengan-Mu aku memohon pertolongan, dan
kepada-Mu aku bertawakal, Ya Alloh tundukkanlah kesulitan perkaraku, dan
mudahkanlah kesulitan perjalanku, dan anugerahkanlah rizqi bagiku dari kebaikan
lebih banyak dari yang aku minta dan jauhkanlah aku dari keburukan, Ya Tuhanku
lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah urusanku. Ya Alloh sesungguhnya aku memohon
Perlindungan-Mu, dan aku titipkan kepada-Mu diriku, agamaku, keluargaku ,
kerabatku dan seluruh ni'mat yang telah engkau anugerahkan kepadaku dan kepada
mereka dari perkara akhirat dan dunia, maka lindungilah kami semua dari segala
keburukan Wahai Dzat yang Maha Mulia".
Dan ketika beranjak dari duduk membaca do'a yang
diriwayatkan oleh Shahabat Anas ra bahwa Rosululloh tidak hendak
bepergian kecuali Beliau berdo'a ketika beranjak dari duduk-Nya :
اللَّهُمَّ إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ وَبِكَ اعْتَصَمْتُ اللَّهُمَّ
اكْفِنِي مَا هَمَّنِي وَمَا لَمْ أَهْتَمَّ لَهُ
اللَّهُمَّ زَوِّدْنِي التَّقْوَى وَاغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ ، وَوجِّهْنِيْ
لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا تَوَجَّهْتُ
"Ya Allah hanya kepadaMu aku menghadap, dan hanya
kepadaMu aku berpegang teguh, Ya Allah cukupilah perkara yang menjadi
perhatianku dan perkara yang tak kuperhatikan, Ya Allah bekalilah diriku
ketaqwaan, dan ampunilah dosaku, dan hadapkanlah diriku pada kebaikan dimanapun
aku menghadap"
VIII. SHOLAT QUDUM
Ialah sholat yang disunnahkan
untuk dilakukan setelah selesai melakukan perjalanan (pulang dari bepergian)
walaupun perjalanan dekat1, berdasarkan hadits dari Nabi Muhammad Saw.
"
كَانَ
إذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِالْمَسْجِدِ فَرَكَعَ فِيهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ جَلَسَ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
وَمُسْلِمٌ .
" Maha Suci Allah Tuhan Malaikat dan Ruh
(Jibril). Engkau penuhi langit-langit dan bumi dengan keagungan dan
kekuasaan-Mu. Maha mulya engkau dengan kekuasaanMu dan Engkau tetapkan kematian
atas hamba-hamba-Mu".
- Tata Cara
Secara praktek sholat ini dilakukan hanya dengan 2
raka'at, dengan niat :
أُصَلِّي
سُنَّةَ القُدوْمِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
"Aku niat sholat sunah qudum dua roka'at karena
Allah Ta'ala"
Seperti yang tersebut dalam hadis sholat ini dilakukan di
masjid yang paling dekat dengan rumahnya[25]. Atau dilakukan didalam rumah
ketika rumahnya berada didalam masjid atau sangat berdekatan dengan masjid (Mujawir :Nonggo)[26]
- § Kesunahan pulang dari bepergian yang lain [27]:
- Disunnahkan membawa oleh-oleh
- Mengutus orang untuk mengkabarkan akan kedatangnya
- Tidak masuk rumah pada malam hari.
- Bagi keluarga disunnahkan untuk menyiapkan walimah
IX. SHOLAT SUNAH ZAWAL[28]
Sesuai dengan namanya, sholat
ini mulai bisa dikerjakan ketika telah memasuki zawal asy-syamsi yakni ketika matahari mulai
condong ke barat setelah berada tepat di tengah-tengah dan ketika waktu yang
dimakruhkan untuk melakukan sholat telah habis. Waktu sholat zawal ini berakhir
jika jarak waktu setelah zawalusyyamsi(mulai
condongnya matahari ke barat) telah dianggap lama.[29]*)
Salah satu dalil yang menjelaskan tentang sholat ini
adalah hadits sebagai berikut:[30]
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يُصَلِّي أَرْبَعًا بَعْدَ أَنْ تَزُولَ الشَّمْسُ قَبْلَ الظُّهْرِ
وَقَالَ إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ
أَنْ يَصْعَدَ لِي فِيهَا عَمَلٌ صَالِحٌ (رواه الترمذي)
Dari Abdulloh Bin As-Saib bahwa Rosululloh SAW
pernah melakukan sholat empat roka'at setelah tergelincirnya matahari sebelum
melakukan sholat dzuhur, dan Beliau bersabda " Sesungguhnya waktu setelah
tergelincirnya matahari adalah waktu yang didalamnya dibukakan pintu langit,
dan aku senang bila dalam waktu itu ada amal sholih yang terangkat
untukku" (HR.At-Tirmidzi).
Dalam prakteknya sholat ini dikerjakan sebanyak 2 raka'at
atau 4 rakaat dengan satu kali salam. Dalam kitab asy-syarqowi disebutkan (yang
dinukil dari Syaikh Abu Hamid) bahwa dalam dua raka'at sholat zawal, setelah
Surat Al-Fatihah yang dibaca adalah surotailikhlas
(surat
al-Kafirun dan al-Ikhlas).
- Niat Sholat Zawal
أُصَلِّيْ
سُنَّةَ الزَّوَالِ رَكْعَتَيْنِ / أَرْبَعَ رَكْعَاَت ٍلله تَعَالَى
"Aku niat sholat sunah zawal dua/empat roka'at
karena Allah Ta'ala"
X. SHOLAT TAHIYYATAL MASJID[31]
Merupakan sholat yang sangat
disunahkan untuk dilaksanakan, sebagaimana riwayat hadits :
وَعَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ المَسْجِدَ فَلَا
يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ (متفق عليه)
Diriwayatkan dari Qotadah Ra. bahwa Rasulullah pernah
bersabda "Barang siapa diantara kalian masuk masjid, maka
janganlah ia duduk sehingga ia melakukan shalat dua rakaat (Muttafaq 'Alaih)
Sholat ini dihukumi makruh apabila ditinggalkan kecuali
- Akan didirikan jama'ah sekira dengan melakukan sholat ini, dihawatirkan tidak mendapatkan keutamaan takbir imam
- Sebagai khotib sholat jum'ah, sementara waktunya khutbah
- Bersamaan dengan imam yang sedang melakukan sholat
- Dihawatirkan hilangnya keutamaan melakukan sholat rowatib, seperti tidak mencukupinya waktu untuk melakukan sholat rowatib jika mengerjakan sholat tahiyatul masjid.
Apabila sholat tahiyatul
masjid ditinggalkan karena memandang alasan ini, maka tidak makruh [32]
Ketika tidak sempat melakukan
sholat ini, entah karena sibuk atau hadats [33] disunnahkan membaca
سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ
أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا
بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ × 4
Maha suci Allah dan segala puji bagiNya, tiada tuhan
selain Allah, dan Allah maha besar dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan
pertolongan Allah yang maha Mengetahui lagi Agung
Namun, apabila dimungkinkan
untuk wudlu, maka kalimat ini tidak bisa membandingi keutamaan tahiyatul
masjid.
- Tata Cara
Sholat ini bisa dilakukan
dengan jumlah rokaat yang tidak terhingga, namun yang lebih baik dikakukan
sebanyak dua rokaat. Apabila dilakukan lebih dua rokaat, maka harus dilakukan
sebanyak satu salaman, dan seandainya tidak, maka sholat setelah sholat yang
pertama(setelah salam pertama) dihukumi tidak sah. Selain itu, sholat ini boleh
dikerjakan pada waktu-waktu makruh, seperti setelah melakukan sholat ashar dan
lain-lain.
Dalam prakteknya, sholat ini diawali dengan niat
besertaan dengan takbirotul ihram
أُصَلِّيْ
سُنّةَ التَّحِيَّةِ المَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى.......أللهُ أَكْبَر
"Aku niat melakukan sholat tahiyatal masjid karena
Allah Ta'ala"
Kendati demikian, sholat tahiyatul masjid boleh dilakukan
dengan cara melakukan sholat yang lain baik sunnah, atau fardlu **),
namun apabila menafikan niat (sengaja tidak ingin melakukan Tahiyatul masjid),
maka ulama' sepakat belum bisa menggugurkan anjuran untuk melakukan sholat
tahiyatul masjid[34]
- Hal-hal yang menghilangkan anjuran sholat tahiyatul masjid
ü Sengaja duduk meskipun sebentar seperti duduk
untuk minum dengan menempelkan pantatnya pada bumi dapat menghilangkan anjuran
sholat tahiyatul masjid Namun apabila dilakukan tanpa kesengajaan,
ketidaktahuan, atau duduk tidak dengan menempelkan pantat, maka tidak
menghilangkan anjuran sholat
ü Berdiri cukup lama didalam masjid, sekira cukup
untuk melakukan shalat 2 rakaat, entah karena bodoh atau lupa. Kendati demikian
anjuran tidak hilang sebab melakukan sujud syukur, tilawah, atau sholat jenazah
XI. SHOLAT TAUBAT
Sholat taubat merupakan
sholat sebagai wasilah
agar diterimanya taubat. Dalam prakteknya sholat ini dianjurkan untuk dilakukan
ketika seseorang hendak melakukan taubat baik dari dosa kecil maupun dosa
besar. Kendati demikian, menurut Imam Ibnu Hajar setelah melakukan taubat tetap
disunahkan melakukan sholat sunah 2 raka'at sebagai bentuk rasa syukur atas
taubat yang telah dilakukan dan berharap diterima serta tetap langgengnya
taubat, sekalipun menurut Syaikh Sulaiman Al-Bujairomiy sholat yang dilakukan
setelah taubat tersebut tidak dinamakan sholat taubat.[35] Dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan Imam Abu Dawud disebutkan :
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ
يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ
يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba yang mengerjakan suatu dosa
lalu menyempurnakan bersucinya, kemudian bangkit lalu mengerjakan sholat
dua roka'at, kemudian meminta ampunan kepada Alloh melainkan Alloh
memberikan ampunan baginya ."
- Tata Cara
Pada prakteknya, sholat ini
dapat dilakukan dengan dua roka'at kemudian membaca istighfar atau menambahkan
wirid sebagaimana menurut imam al-Ghozali yaitu membaca istighfar 70 kali dan سُبْحَانَ اللهِ
العَظِيْمِ وَبِحَمْدِه 100 kali, lalu dianjurkan bershodaqoh kemudian berpuasa sehari [36]
- Contoh niat Sholat Taubat
أُصَلِّي
سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لله تَعاَلى
Aku niat sholat sunnah taubat dua roka'at karena Allah
Ta'ala
Referensi:
[1] Menurut sebagian Ulama' setelah Surat
Al-Kafirun juga dianjurkan untuk membaca ayat :
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ
وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (القصص 68)
dan pada raka'at kedua setelah
Surat Al-Ikhlas membaca Ayat: وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ
وَمَا يُعْلِنُونَ (٦٩)
(Selengkapnya lihat hal
Nihayah Az-Zain dan
Tarsyih al-Mustafidin)
[2] Abi abd Mu'thi Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi
al-jawi al bantani, Nihayah
az-Zain, hal 102, Dar Kutub, namun menurun Al-Habib Zain bin
Ibrahim bin Smith, at-Taqrirot
as-Sadidah, hlm. 350, Dar. Ulum al-Islamiyyah; Surabaya, memiliki tingkatan yang berbeda
[3] Terdapat perbedaan pendapat terkait boleh dan
tidaknya satu khutbah, menurut pendapat mu'tamad tidak boleh, sedangkan
dalam Tuhfah al-Muhtaj menyatakan boleh. Lihat Tuhfah Juz III Hal 85,
Tausyih ibn Qosim hal 88 dan Al-Bajuri, 231
[4] Ibnu Qosim al-Ghozi, Fathu al-Qarib al-Mujib 'ala
Matni at-Taqrib, hlm. 20, Al-Hidayah; Surabaya
[5] Hasyiyah
Abi Adl-Dliya' Ali bin Ali Asy – Syibromilisi juz 2 hal 424, Dar
al-Fikr (Hasyiyah dari Nihayah al-Muhtaj)
*) Dalam praktek tahwil, dan tankis disesuaikan
dengan bentuk selendangnya, , lihat selengkapnya dalam Tuhfah al-Muhtaj,
Juz III, Hal 87
[6] al-Imam al-Baghowi, at-Tadzhib, Hal 396 Juz II, Dar al-Kutub
al-Ilmiyyah
[7] Sulaiman bin Mansyur al-'Ajily, Hasyiyah al-Jamal
Juz II Hal 128, Dar Fikr
[8] Pendapat lain kesunahan sholat hilang ketika
telah bercakap-cakap, telah mengering bekas air wudlunya menurut pendapat yang
lain. Karena hal itu, akan memalingkan dari tujuan pokok wudlu, lihat ihya' 'Ulumuddin
Juz I Hal, 206, I'anah
atholibin Juz I Hal 257
[9] hal ini sependapat dengan Imam Ar-Romli. Sedangkan
menurut Imam Ibnu Hajar, ketika sholat yang dilakukan tidak diniati melakukan
sholat sunah wudlu (mengerjakan sholat lain) tidak akan mendapatkan pahala
sholat sunah wudlu. Namun sudah menggugurkan anjuran untuk melakukannya.
[10] QS. Surat
an-Nisa' (64)
[11] QS. Surat
an-Nisa' (110)
[12] Nihayah
az-Zain Hal 94
[13] I'anah
At-Tholibin, Juz 1 hal. 262-263
[14] Menurut pendapat yang rojih dalam mughni al-Muhtaj,
setiap berdiri dari rukuk, membaca
سمع الله لمن حمده ربنا لك
الحمد
(Lihat Mughni juz I hal 317)
[15] Sebagain pendapat imam al-Buaiti dan
didukung oleh imam al-Ghozali dalam kitab ihya', dalam membaca surat,
memiliki cara tersendiri dengan membaca surat
al- Baqoroh setelah al-Fatihah pertama, membaca ali Imran setelah fatihah
kedua, membaca surat an-Nisa' setelah fatihah ke
tiga dan membaca surat
al-Maidah pada fatihah yang keempat. Atau kira-kira surat-suratan
tersebut (lihat
Mughni al-MuhtajJuz I Hal 318 dan I'anah at-Tholibin Juz 1 hal 303)
[16] Untuk selain rukun boleh dengan bahasa selain
bahasa arab, Lihat 'Abd Hamid as-Syarwani, as-Syarwani Juz II Hal, 488-489
[17] I'anah
at-Tholibin, Juz 1 hal 304, Nihayah az-Zein Hal 100, Har Fikr.
[18] Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki, Abwab Al-Faroj Hal. 296,
Al-Haromain :2008
[19] Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, Al-Hawasy Al-Madaniyah,
Al-Haromain
[20] Syekh Muhammad bin 'Alan Ash-Shodiqi Asy-Syafi'I, Al-Futuhiyat Al-Robaniyah
hal.299, Dar Al-Fikr
[21] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu', hal 268 juz 4, Dar Ihya' At-Turots
al-Arobiy
[22] Syaikh al-Munawi, Faidl al-Qodir, hal.566 vol. 5 ,Maktabah
Asy-Syamilah
[23] Syaikh Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi al-Bantani , Nihayah az-Zain hal.
97 Dar al-Fikr
[24] Al-Imam An-Nawawi , al-Adzkar An-Nawawiyah hal 233 ,Dar al-Kutub
al-Islamiyah
**) Dalam al-Adzkar An-Nawawiyah diterangkan bahwa
seseorang yang membaca Ayat Kursi sebelum keluar dari kediamannya maka tidak
akan terkena sesuatu yang tidak disukainya sampai pulang. Dan faedah dari Surat
Al-Quraisy adalah supaya aman dari semua keburukan.
[25] Syaikh Sulaiman Al-Bujairami, Bujairami 'Ala
al-Khothib Hal 378 juz 1 dar al-fikr , Tuhfatul Muhtaj, Juz IV Hal 314
[26] Sholat tidak hanya terkhusuh didalam masjid
namun bisa dilakukan dimadrasah, Lihat Abu Zakariya al-Anshori, as-Syarqowi, Vol
I hal, 310
[27] Qulyubi juz II hal 189
[28] Terkait dengan Sholat Zawal, sebagian pendapat
mengatakan bahwa sholat ini adalah sholat rowatib dzuhur dan pendapat yang lain
menyatakan sholat zawal bukanlah sholat rowatib sholat dzuhur.(Nihayah Az-Zain
hal 93)
[29] Syaikh abdulloh Asyarqowiy, Hasyiyah Asy-Syarqowi juz 1
hal 310, Dar al-Fikr
*) Menurut pendapat lain waktu sholat zawal belum
berakhir meskipun jarak waktu dari zawalusysyamsi dianggap lama, namun sholat
ini tidak lagi sunah untuk dikerjakan dan bahkan tidak sah ketika telah mengerjakan
sholat lain yang bisa menghasilkan kesunahan sholat zawal seperti sholat sunah
qobliyah dzuhur atau sholat tahiyatul masjid.(Hawasyi Asy-Syarwaniy juz 2 hal
12, Dar al-Fikr)
[30] Syaikh Muhammad bin Alan, Dalil al-Falihin juz
3 hal. 609 ,Dar al-Fikr
[31] Syaikh Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi
al-Bantani ,
Nihayah az-Zain hal. 92 Dar al-Fikr
[32] Nihayatul Muhtaj, Juz II Hal 118-119, Dar
Fikr.
[33] An-Nawawi, al-Adzkar, ahl 44 Dar Kutub
*) Namun apabila dilakukan tanpa kesengajaan,
ketidaktahuan, atau duduk tidak dengan menempelkan pantat, maka tidak
menghilangkan anjuran sholat
**) Dalam permasalahan ini tidak luput dari
perebedaan pendapat (khilaf) para ulama', pendapat yang mu'tamad menurut ibnu
hajar, ketika tidak diniati melakukan sholat tahiyatul masjid, sekalipun
dilakukan dengan sholat lain tetap tidak mendapatkan pahala sholat tahiyatul
masjid, namun sudah menggugurkan anjuran untuk melakukanya. Sedangkan
menurut imam Romli tetap mendapatkan pahala tahiyatul masjid sekalipun tidak diniati.
[34] Fathal Mu'in dan I'anah at-Tholibin Juz I Hal
258
[35] Syaikh Sulaiman Al-Bujairomiy, al-Bujairomiy ala al-Khothib
juz 1 hal 378 Dar al-Fikr
[36] Abu Hamid ibni Muhammad Al-Ghozali, Ihya' al-Ulum Ad-din
Juz 4 hal 46, Dar al-Kutub al-Islamiyah
oleh Sya'roni
As-Samfuriy
0 Tinggalkan jejak:
Posting Komentar