Minggu, 06 April 2014

NABI PUN MENYURUH KITA PACARAN

Seorang muslim yang kesehariannya dituntut dengan beragam ibadah yang rerata mengandung unsur pemaksaan akan mematrikan kebosanan dan kekenduran semangat. Karenanya wajar bila pada sebagian waktunya, jiwa itu disegarkan kembali dengan hal-hal yang menyenangkan, yang tidak lain itu adalah bercengkerama dengan lawan jenis. Dan makna inilah yang dimaksudkan dengan sakinah atau tenteram dan tenang. Demikianlah lebih kurang al-Ghazali menjelaskan salah satu faidah pernikahan.[1]

Untuk terwujudnya tujuan tersebut, kiranya pernikahan yang secara sederhana boleh diartikan dengan ‘keberpasangan’ harus direkatkan dengan sesuatu. Tali-temali perekat keberpasangan adalah cinta.
Jika hubungan pernikahan tanpa didasari cinta, maka ketentraman dalam rumah tangga sulit diraih. Menjalani hidup bersama orang yang tidak dicintai hanya akan membuat kita merasakan hampa, gersang, dan usang. Sedikit pun rasa bahagia tak dapat dirasakan, justru penyesalan yang terus menyala.
Rasanya memang sulit, jika harus menikahi seseorang sedangkan kita tidak ada perasaan cinta atau kecenderungan yang membuat kita ingin menikahinya, meskipun kriteria yang lain sudah terpenuhi.
Tentang hal tersebut dapat direnungkan dalam penyataan hadits berikut,
 قَالَ مُسَدَّدٌ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ الأَحْوَلُ ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الله ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ ، قَالَ : خَطَبْتُ جَارِيَةً مِنَ الأَنْصَارِ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، فَقَالَ لِي : رَأَيْتَهَا فَقُلْتُ : لاَ فَقَالَ : اذْهَبْ فَانْظَرْ إِلَيْهَا ، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَوَالِدَيْهَا
  • ” Mughirah berkata, suatu ketika saya hendak mengkhitbah seorang perempuan dari kaum anshar. ketika saya hendak melakukan itu, saya berkonsultasi terlebih dahulu kepada Nabi. Nabi berkata, kamu sudah melihat dia?. sayang menjawab, tidak. kemudian Nabi berkata, pergilah kepada perempuan itu dan perhatikan dia, karena dengan begitu, lebih patut mengekalkan hubungan pernikahan kalian berdua”
Hadits di atas menjelaskan, suatu saat pernah ada sahabat Rasulullah yang ingin menikahi seorang wanita dan Rasulullah menanyakan kepadanya, “Apakah kamu sudah melihatnya” dan ketika sahabat itu mengatakan belum, maka Rasulullah menyuruhnya kembali dan melihat dulu wanita tersebut.
Dari peristiwa tersebut, ada satu pertanyaan, mengapa Rasulullah meminta sahabat itu untuk melihat wanita yang akan dinikahinya? Jawaban yang memungkinkan adalah untuk menumbuhkan perasaan yakin dan tak ada penyesalan setelahnya.
Artinya memiliki kecenderungan hati kepada wanita yang akan dinikahi juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung pernikahan itu sendiri. Saya sendiri setuju akan hal itu, meskipun di sini bukan selalu bermakna rasa cinta tapi memiliki alasan lain yang menguatkan untuk menikahi seseorang, seperti perasaan nyaman atau suka dan cocok dengan pasangan yang akan dinikahi memang hal yang penting.
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa ada seorang wanita yang menolak dikawinkan ayahnya. Lalu ia mengadukan hal itu kepada Nabi. Setelah Nabi mendengar aduan perempuan tersebut, Nabi menginginkan ia merelakan apa yang dilakukan ayahnya (mengawinkan dia dengan laki-laki yang ia tidak kehendaki). Beberapa kali Nabi memujuk ia sampai tiga kali. Ketika Nabi melihat ia masih tetap pada pendiriannya (tidak mau kepada laki-laki yang dipilih ayahnya), Nabi bersabda, “lakukanlah apa yang engkau kehendaki”. Tetapi kemudian wanita itu berkata, “saya perkenankan apa yang dilakukan ayah, tetapi saya ingin agar para ayah itu tahu bahwa mereka tidak punya hak apa-apa dalam masalah ini”
Hadits di atas menceritakan tentang seorang perempuan dan ayahnya yang sama-sama memiliki kehendak. Perempuan itu berkehendak untuk memilih cinta sesuai kehendak hatinya. Sementara ayahnya berkehendak agar anaknya menikah dengan laki-laki yang menjadi pilihannya. Memang sulit bahkan mustahil menentukan pilihan yang sama-sama berkehendak, apalagi kehendak cinta yang berlawanan dengan kehendak orang tua. Begitulah tradisi yang sering kali terjadi dalam percintaan, khususnya percintaan ala Siti Nurbaya.
Pemahaman lain dari hadits tersebut, Rasulullah tidak memaksa seseorang yang memang sama sekali tidak memiliki keinginan (suka, cinta, dan sayang) untuk menikah dengan orang yang tidak dikehendakinya. Artinya, Rasulullah juga mempertimbangkan perasaan seseorang yang kosong dari rasa suka dan cinta. Karena itu, Rasulullah bersada:
اذْهَبْ فَانْظَرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Pernyataaan Rasulullah di atas menjelaskan, bahwa ketika ada orang hendak menikah, maka dia harus mengetahui siapa seseorang yang akan dia nikahi. Karena hal demikian itu lebih patut mengekalkan hubungan pernikahan.
Rasulullah menyuruh orang yang hendak menikah untuk mengetahui seseorang akan dinikahi dengan menggunakan fi’il amar “انظر” tidak menggunkan fi’il amar “ر”. Kedua fi’il amar tersebut –secara umum- memiliki makna yang sama, yaitu melihat. Tapi –secara khusus- kedua lafad tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Fi’il amar “ر” digunakan untuk makna melihat sesuatu untuk diketahui, tapi upaya mengetahuinya tidak dituntut untuk lebih dalam. Artinya, yang penting tahu. Sementara, fi’il amar “انظر”. Upaya mengetahui sesuatu itu dituntut agar lebih dalam. Artinya, obyek yang dilihat harus benar-benar diketahui secara dtail.
Dengan demikian, pemahaman hadits tersebut, menjelaskan bahwa kita harus benar-benar-benar mengetahui, memahami dan mengerti seseorang yang hendak kita nikahi, demi mencari kecocokan yang kemudian menumbukan rasa suka, cinta bahkan sayang.
Untuk memahami seseorang, tentu tidak hanya sekedar melihatnya saja, apalagi mencukupkan satu kali perjumpaan. Oleh sebab itu, hadits di atas menggunakan fi’il amar “انظر”. Makna lafad tersebut tidak hanya melihat, tapi juga berpikir dan merenungkan. Tentu ketika kita berpikir dan merenungkan membutuhkan waktu yang cukup lama, guna memperoleh hasil yang maksimal dan meyakinkan. Lebih-lebih dalam hal menumbuhkan rasa suka, cinta dan sayang. Itu sangat membutuhkan proses yang lebih lama.
Proeses penjajakan pada seseorang untuk memahami dirinya (kepribadiannya) dan lalu menumbuhkan rasa cinta, itu yang disebut pacaran. Makna pacaran yang dimaksud di sini adalah, suatu aktifitas yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih. Kemudian seseorang yang dicintai atau disayangi diistilahkan pacar. Begitulah kurang lebih pemaknaan KBBI.
Namun, pada kenyataannya, makna pacaran saat ini diselewengkan, malah dimaknakan suatu aktifitas yang sama sekali tidak menunjukkan akan adanya cinta dan kasih sayang. Bukti adanya cinta bisa diketahui dari komentmen untuk setia sampai jenjang pernikahan dan bahkan sampai mati. Jika hanya sekedar bersenang-senang sesaat, itu bukan pacaran namanya, melainkan tindakan birahi yang bejat.
Jika ada yang mengatakan hukum pacaran haram, itu tidak menghukumi pacarannya, tetapi menghukumi aktifitas yang dilakukannya. Aktifitas birahi yang dibungkus seolah didasari rasa cinta dan sayang. Padahal tidak. Karena makna pacaran itu sendiri, sebagaimana yang dijelaskan di atas, tidak bertentangan dengan hukum, justru itu yang dianjurkan hukum. Karena dengan adanya pacaran yang bisa menumbuhkan kasih sayang, akan menjadikan orang yang akan menjalani rumah tangga tidak memiliki beban hati, batin dan pikiran, karena dengan cinta semuanya menjadi pasrah. Jika sudah pasrah, apapun yang terjadi pada keluarganya akan dijalani dengan sabar dan bersukur.
Dengan begitu, ibadahnya tidak akan terganngu, justru akan lebih istiqamah dan khusyuk. Begitulah yang dikehendaki Nabi, kenapa beliau menuyuruh sahabat yang hendak menikah harus melihat lalu memperthatikan perempuan itu, karena agar setelah menikah tidak ada penyesalan yang mengakibtakan kehidupannnya tertekan dan kemudian pernikahan itu tidak menjadi ladang pebuatan dosa.
Karena, jika pernikahan itu membuat seseorang menyesal, hidupnya akan penuh dengan kebimbangan yang kemudian mengakibatkan rawannya pertengkaran, penganiyaan, pengkhianatan, penyiksaan, dan perselingkuhan. Na’udzubillah.
suber foto: blogspot.com
[1]  Al-Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazaly, Ihya’ Ulum al-Din, hal: 34, juz: II, Beirut: Dar al-Fikr, 1989 M.
- See more at: http://cyberdakwah.com/2013/03/nabi-pun-menyuruh-kita-pacaran/#sthash.NF0qJTcw.dpuf

Share this article

1 Tinggalkan jejak:

  1. mungkin bukan pacaran bahasanya krn dalam Al Qur'an tdk ada penjelasan menuyuruh pacaran

    BalasHapus

 
Copyright © 2017 RAUDLATUL ULUM KENCONG • All Rights Reserved.
back to top