Pengertian
Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Dalam
pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat
bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan
atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak
bertentangan dengan syari’at.
Definisi
wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut:
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf
sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan
(Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan
harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri.
Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala
perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset
hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf
adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya
dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad
(shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi:
2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang
atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf
dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya
(al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk
diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).
Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi
bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta
dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan
wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan
menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para
ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam
Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya
guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.(Sumber:http://bw-indonesia.net)
Dasar
Hukum Wakaf
Secara
umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.
Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para
ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat
al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat
tersebut antara lain:
Artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya
lagi Maha Terpuji."
(Q.S al-Baqarah:267).
Artinya
: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu
nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Q.S ali Imran:92)
Artinya
: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya)
lagi Maha mengetahui."
(Q.S al-Baqarah:261)
Pengertian
Menafkahkan harta dijalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad,
pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Adapun Hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu Hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika menerima tanah di Khaibar.
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : أَصَابَ عُمَرَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ
فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُ فِيْهَا فَقَال :
يَارَسُوْلُ الله إِنِّي أُصِبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطٌّ
هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِيْ مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِيْ بِهِ . فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ
الله صلّى الله عليه وسلّم ، إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ اَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ، أَنَّهَا لاَتُبَاعُ وَلاَتُوْهَبُ وَلاَتُوْرَثُ .
قَالَ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ
وَفِي سَبِيْلِ الله وَاِبْنُ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لاَجُنَاحَ عَلَى مَنْ
وَلِيُّهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوْفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
Artinya
: "Dari Ibnu Umar ra. berkata : 'Bahwa sahabat Umar ra. memperoleh
sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra. menghadap Rasulullah saw. untuk
meminta petunjuk. Umar berkata: "Hai Rasulullah saw., saya mendapat
sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah
yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah saw. bersabda: "Bila
engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya).
"kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual,
tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya
(hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya,
sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola
(Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau
memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR. Muslim).
Hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
إذَا
مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو
لَهُ. رواه مسلم
Artinya
:"Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari
tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang
mendoakannya".
(HR.Muslim)
Dalil Ijma' :
Imam
Al-Qurthuby berkata: Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah ijma (sudah
disepakati) diantara para sahabat Nabi; yang demikian karena Abu Bakar, Umar,
Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr ibn Al-Ash, Ibnu Zubair, dan Jabir,
seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakaf-wakaf mereka, baik di Makkah
maupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai. (Lihat: Tafsir
Al-Qurthuby: 6/339, Al-Mustadrah 4/200, Sunan Al-Daraquthny 4/200, Sunan
Al-Baihaqy 6/160, Al-Muhalla 9/180).
Jabir
berkata: Tiada seorangpun dari sahabat Nabi yang memiliki kemampuan dan
kelapangan rizqi, kecuali pasti pernah mewakafkannya. (Lihat: Al-Mughni 8/185,
Al-Zarkasyi 4/269).
Ibnu
Hubairah berkata: Mereka sepakat atas dibolehkannya wakaf. (Lihat: Al-Ifshah
2/52).
Imam
Syafii berkata: Telah sampai riwayat kepadaku bahwa ada 80 orang sahabat Nabi
dari kalangan Anshar yang mengeluarkan shadaqah dengan shadaqah mulia. Imam
Syafii menyebut wakaf dengan nama shadaqah mulia.
Imam Tirmidzi menyatakan: Wakaf telah diamalkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi maupun yang lainnya, saya tidak melihat ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mutaqaddimin tentang bolehnya wakaf, baik wakaf tanah maupun wakaf yang lainnya.” (Lihat: Sunan Tirmidzi 5/13 setelah hadits no. 1375).
Imam Tirmidzi menyatakan: Wakaf telah diamalkan oleh para ulama, baik dari kalangan sahabat Nabi maupun yang lainnya, saya tidak melihat ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mutaqaddimin tentang bolehnya wakaf, baik wakaf tanah maupun wakaf yang lainnya.” (Lihat: Sunan Tirmidzi 5/13 setelah hadits no. 1375).
Imam Al-Baghawy berkata: Wakaf telah diamalkan oleh seluruh ulama, baik dari generasi sahabat, maupun orang setelah mereka, seperti ulama mutaqaddimin; mereka tidak berselisih pandangan tentang bolehnya wakaf tanah maupun wakaf harta-barang bergerak; para sahabat Muhajirin dan Anshar melakukan wakaf, baik di Madinah maupun di daerah lainnya; tidak ada riwayat satupun dari mereka yang mengingkari adanya syariat wakaf; bahkan tidak pernah ada dari mereka yang mencabut kembali wakafnya dengan alasan dirinya masih membutuhkannya.” (Lihat: Syarh Al-Sunnah 8/288).
Imam
Ibn Hazm berkata: Seluruh sahabat Nabi, shadaqah-shadaqah mereka di kota
Madinah lebih masyhur/terkenal daripada matahari, tidak ada seorang pun yang
tidak mengetahuinya.” (Lihat: Al-Muhalla 9/180). (Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr
Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at wa tanmiati awaridiha
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih)
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih)
Kencong,
23 Mei 2012
PENDISKRIPSIAN WAKAF
ADMINISTRASI
PENDAFTARAN PERTAMA
a.
|
TANAH
WAKAF
No
Desa
|
:
182
:
CANGGU
|
b.
|
NIB
Letak
Tanah
|
:
12.04.17.11. 00020
:
Desa Canggu
|
c.
|
ASAL
HAK
1.
Hak Milik
2.
Akta Ikrar Wakaf
3.
Nama Wakif
|
:
No. 24
:
Tgl. 19-02-2000
:
No. W 3/19 Tahun 2000
:
SITI PATONAH (02-02-1931)
|
d.
|
No.
Luas
|
:
Tgl. 19 Juni 2002
:
02/ Canggu /2002
:
677 m2
|
e.
|
NAMA
NADHIR
KETUA
WAKA
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
|
:
H. IMAM AFANDI
:
HS. ROHMAT
:
MUCH.
:
MAKINUDIN
:
SYAMSUDIN
|
f.
|
PEMBUKUAN
TEMPAT
TANGGAL
OLEH
|
:
:
07 OKT 2002
:
Kepala Kantor Pertanahan Kab.
|
g.
|
PENERBITAN
SERTIFIKAT
|
:
07 OKT 2002
|
h.
|
PENUNJUK
|
:
Di. 301 / III No. 1109/2002
:
Pembangunan Masjid BOTOPUTIH
|
PELAKSANAAN
SEBIDANG TANAH TERLETAK DALAM
Propinsi
|
:
Jawa Timur
|
Kabupaten
|
:
|
Kecamatan
|
:
Pare
|
Desa
|
:
Canggu
|
Peta
|
:
Desa Canggu No.
Peta
Pendaftaran : -
|
Lembar
|
:
- Kotak
: E/3
|
Keadaan
Tanah
|
:
Sebidang Tanah Pertanian
|
Tanda-tanda
Batas
|
:
Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria
/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 pasal 21
ayat 1 dan pasal 22 ayat 1 huruf e.
|
Luas
|
:
667 m2 ( Enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi )
|
Penunjukan
dan Penetapan Batas
|
:
Batas-batas tanah ditunjukkan oleh SITI PATONAH dan disaksikan
aparat desa.
|
Keterangan
Tambahan
Tanah
wakaf tersebut di atas untuk selanjutnya diolah dan dijadikan lahan pertanian
yang produktif, antara lain ditanami padi yang hasilnya digunakan sepenuhnya
untuk kemaslahatan Masjid AL-MABRUR Botoputih.
Foto
Copy Sertfikat Wakaf
- Terlampir
0 Tinggalkan jejak:
Posting Komentar